Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Urus Ekstradisi
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
KPK menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan Paulus ditangkap di Singapura.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Dia mengatakan KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum untuk proses ekstradisi Paulus. Dia mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus diurus.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.
Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP. KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujarnya.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Sentimen: negatif (47.1%)