Sentimen
Negatif (100%)
24 Jan 2025 : 06.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading, Kelapa Gading Timur

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Teganya Pria Tembak Mati Kucing Timmy dari Jarak Dekat

24 Jan 2025 : 06.36 Views 14

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Teganya Pria Tembak Mati Kucing Timmy dari Jarak Dekat

Jakarta -

Seorang pria tega menembak mati kucing di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kucing bernama Timmy itu ditembak dari jarak dekat.

Pria itu diketahui berinisial DD (42). Penembakan ini pun terekam dalam sebuah video. Dalam video viral yang beredar, DD terlihat menembak kucing yang ada di depan rumahnya dengan senapan angin.

Dari gerak-gerik pria tersebut, tangannya seperti menenteng suatu benda mirip senapan yang kemudian diarahkan ke luar pagar. Tak lama kemudian, kucing yang berada di depan rumah pria tersebut terjatuh dan kejang-kejang.

Di akhir video, tampak kucing terbujur kaku dibungkus kain putih bermotif kotak-kotak. Berdasarkan unggahan di media sosial, peristiwa itu terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (21/1).

Polisi pun langsung menangkap DD. DD mengaku menembak kucing itu lantaran kerap kencing sembarangan.

"Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet-lecet," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Rabu (22/1/2025).

Akan tetapi, DD tidak bisa membuktikan keterangannya itu. Pasalnya, dia sendiri tidak bisa memastikan kucing mana yang merusak mobilnya.

"Tapi nggak jelas juga, dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya," tuturnya.

DD ditangkap di rumahnya di Jalan Molek VI RT 010 RW 019 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada siang tadi. Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi viral terkait aksi penembakan kucing Timmy tersebut.

Bagaimana DD melakukan penembakan ini? Baca halaman selanjutnya.

Ditembak Jarak Dekat Foto: Pria berinisial DD (45) ditangkap polisi setelah viral menembak kucing sampai mati di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: dok. Istimewa) Kucing berusia 2 tahun itu mati setelah ditembak tepat di bagian kepala. Timmy ditembak dalam jarak dekat.

"Ditembak di kepala, satu kali," kata Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).

Seto mengatakan pelaku menembak kucing Timmy dari jarak sekitar 2 meter.

"Iya, (jarak) 2 meteran," imbuhnya.

Selain menangkap DD, polisi turut mengamankan senapan angin. Senapan itu bermerek Canon Super.

"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senapan merek Canon Super model 737 cal 177," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, polisi juga menyita puluhan butir peluru senapan angin (mimis) dari pria tersebut.

"56 butir peluru senapan angin (mimis)," imbuhnya.

Lantas, bagaimana status pelaku saat ini? Baca halaman selanjutnya.

Jadi Tersangka Foto: Polisi menyita senapan angin dan mimis yang digunakan pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk menembak mati kucing Timmy (Foto: dok. Istimewa) DD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi tidak menahannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Sudah tersangka, tapi tidak kita tahan," ujarnya.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.

Bunyi Pasal 302 KUHP:

Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana paling lama tiga bulan.

Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (2):

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Cerita Tetangga Foto: Polisi menyita senapan angin dan mimis yang digunakan pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk menembak mati kucing Timmy (Foto: dok. Istimewa) Tetangga pelaku memberikan keterangan kepada polisi. Tetangga tak ada yang mendengar suara letusan senapan angin pelaku karena saat itu kondisi cuaca sedang hujan.

"Keterangan dari tetangga sekitar dan tukang yang sedang membangun rumah depan lokasi bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 tidak mendengar suara letupan ataupun suara keras lainnya karena pada sekitar pukul 15.00-18.00 WIB cuaca hujan," ungkap Kompol Seto.

Sementara itu, kini pelaku mengaku menyesal. Pelaku tidak tahu jika perbuatannya melanggar hukum.

"Kalau kemarin waktu kita tanya ngakunya menyesal. Dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum," kata Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).

Polisi pun kemudian menjelaskan kepada pelaku bahwa perbuatannya menyiksa binatang termasuk melanggar hukum.

"Makanya kemarin pas kami datangi, kita jelaskan bahwa itu melanggar hukum, kita jelaskan jeratan pasalnya," jelasnya.ahun penjara.

DD juga mengatakan bahwa kucing itu dibiarkan saja usai ditembak. "(Kucing) dibiarkan saja," kata Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel.

Amirul mengatakan, setelah kejadian itu, warga yang melihat kucing tersebut terkapar kemudian memindahkannya ke pinggir jalan.

"Yang memindahkan kucingnya sama tukang seberang rumahnya. (Dipindahkan) dari tengah jalan ke pinggir jalan," terang dia.

Halaman 2 dari 4

(rdp/rdp)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Sentimen: negatif (100%)