Hakim AS Blokir Perintah Trump Terkait Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Seorang hakim federal memberlakukan pemblokiran sementara terhadap upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Putusan tersebut memberlakukan penangguhan selama 14 hari.
"Ini adalah perintah yang jelas-jelas tidak konstitusional," kata Hakim Distrik AS John Coughenour dalam sidang di negara bagian Washington, dilansir kantor berita AFP, Jumat (24/1/2025).
"Saya sudah menjadi hakim selama lebih dari empat dekade, saya tidak ingat kasus lain di mana pertanyaan yang diajukan sejelas kasus ini," kata Coughenour, yang ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, Ronald Reagan.
Atas putusan itu, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintahannya "jelas" akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara Departemen Kehakiman mengatakan akan membela perintah eksekutif tersebut, yang menurut seorang juru bicara "menafsirkan dengan benar" Konstitusi AS.
"Kami berharap dapat menyampaikan argumen yang lengkap kepada Pengadilan dan kepada rakyat Amerika, yang sangat ingin melihat hukum di negara kita ditegakkan," kata juru bicara tersebut.
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Sentimen: negatif (57.1%)