Sentimen
Negatif (94%)
23 Jan 2025 : 19.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kramat, Tangerang

Menteri Nusron Wahid Cabut SHGB Laut di Tangerang, Said Didu: 779 Hektare Sudah Bersertifikat

23 Jan 2025 : 19.15 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Menteri Nusron Wahid Cabut SHGB Laut di Tangerang, Said Didu: 779 Hektare Sudah Bersertifikat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Apresiasi itu diberikan atas langkah tegasnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kohod, Tangerang.

"Terima kasih Pak Menteri ATR/BPN atas pencabutan SHGB di Kohod," ujar Said Didu dalam keterangannya di X @msaid_didu (22/1/2025).

Langkah ini dinilai sebagai gebrakan penting dalam upaya mengembalikan tata kelola lahan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dikatakan Said Didu, data yang ia terima menunjukkan bahwa sekitar 1.500 hektare area laut telah diplot untuk penerbitan hak tanah.

"Sesuai info yang saya terima, ada sekitar 1.500 Ha laut yang sudah diplot oleh BPN dan pengembang untuk dibuatkan surat Hak," tukasnya.

Dari total tersebut, sebanyak 779 hektare bahkan telah memiliki sertifikat dan sebagian besar telah ditimbun untuk kepentingan pengembangan proyek.

"Ada 779 Ha yang sudah ada suratnya dan sudah ditimbun," cetusnya.

Ia merinci, wilayah yang telah terindikasi mengalami penguasaan meliputi beberapa kecamatan di Tangerang.

Di Kecamatan Kosambi, terdapat 306 hektare yang terdiri dari wilayah Kelurahan Dadap, Desa Kosambi Timur, dan Kelurahan Salembaran Jaya.

Sementara itu, Kecamatan Teluknaga memiliki 290 hektare yang terbagi antara Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung.

Adapun di Kecamatan Pakuhaji, luas area yang terlibat mencapai 183 hektare, meliputi Desa Kohod dan Desa Kramat.

"Mohon perkenan Kementerian ATR/BPN cek kebenaran data tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan dan pencocokan dengan data peta yang menunjukkan bahwa area tersebut berada di luar garis pantai.

Nusron menyatakan bahwa kawasan di luar garis pantai tersebut tidak boleh menjadi properti pribadi, sehingga penerbitan sertifikat di area itu dianggap cacat prosedur dan cacat material.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi," tegas Nusron dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan bahwa kawasan ini seharusnya tidak menjadi hak pribadi karena bertentangan dengan aturan tata ruang dan prinsip pengelolaan wilayah laut.

"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Nusron juga memastikan akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Langkah ini dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelanggaran kode etik dan disiplin dalam proses penerbitan sertifikat di area pagar laut tersebut.

Kawasan pagar laut di Tangerang telah menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang diduga melindungi area laut yang telah dikapling secara ilegal.

TNI AL bersama nelayan setempat telah melakukan pembongkaran pagar tersebut sebagai langkah awal pengembalian tata kelola wilayah laut yang sesuai aturan.

Pencabutan SHGB dan SHM ini menjadi simbol langkah pemerintah dalam menangani polemik penguasaan lahan secara ilegal di kawasan strategis.

Pemerintah kini diharapkan dapat memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk penguasaan wilayah negara secara tidak sah. (Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (94.1%)