Sentimen
Negatif (66%)
23 Jan 2025 : 14.58
Partai Terkait

Setujui RUU Minerba, PKB Ingatkan Ormas dan PT Nakal Harus Disanksi 

23 Jan 2025 : 14.58 Views 8

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

Setujui RUU Minerba, PKB Ingatkan Ormas dan PT Nakal Harus Disanksi 

| Kamis, 23/01/2025 14:14 WIB

RADARBANGSA.COM - Fraksi PKB DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kendati demikian PKB wanti-wanti bagi para pihak yang menyalahgunakan wewenang pengelolaan tambang harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Minerba adalah keterlibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Dengan ketentuan ini maka Ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta perguruan tinggi bisa mengelola tambang.

“Jika perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang  pengelolaan tambang dan melanggar hukum, harus diberi sanksi hukum dan pencabutan izin usaha pertambangan,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Prana Putra Sohe, Kamis (23/1/2025).

Prana mengatakan organisasi kemasyarakatan keagamaan maupun perguruan tinggi pengelola tambang harus memiliki kemampuan secara institusional, keuangan, dan sumber daya manusia mumpuni. Selain itu mereka harus mempunyak kemampuan teknikal dalam menjalankan usaha pertambangan.

“Ormas keagamaan dan Perguruan Tinggi pengelola tambang harus mempunyai peta jalan dan cetak biru usaha pertambangan. Ini akan menjadi salah satu tolok ukur kapasitas mereka dalam pengelola usaha pertambangan,” katanya.

Organisasi kemasyarakatan, kata Prana, tidak boleh melimpahkan kewenangan yang dimiliki berupa hak prioritas kepada pihak lain. Jika ada pemindahan kewenangan, maka organisasi kemasyarakatan itu harus mendapat sanksi pidana penjara dan atau denda.   Perguruan tinggi yang terlibat dalam usaha pertambangan juga harus memiliki hasil assessment secara ketat oleh pemerintah.

“Kapasitas secara teknis dan sumber daya manusia yang terlibat juga harus benar-benar mumpuni dan berkualitas,” katanya.

Walaupun organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi terlibat dalam sektor pertambangan, kata Prana fungsi utamanya tidak boleh terabaikan. Perguruan tinggi, harus tetap menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian. “Sedangkan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang terlibat harus tetap dapat melakukan pembinaan kepada umat,” pungkasnya.

Sentimen: negatif (66.7%)