Sentimen
Positif (64%)
22 Jan 2025 : 20.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Kuasa Hukum: PAW Aspri Ketum PBNU dan Adik Sekjen PBNU Tidak Sah

22 Jan 2025 : 20.15 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum: PAW Aspri Ketum PBNU dan Adik Sekjen PBNU Tidak Sah

Krjogja.com- Jakarta - Kuasa Hukum Anggota DPR-RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Achmad Ghufron Siroj (Ra Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), Taufik Hidayat SH. MH menegaskan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya tidak sah. Menurutnya, PAW tidak boleh dilaksanakan selama proses hukum terhadap kliennya masih berjalan.

"Itu PAW inkonstitusional, melabrak hukum. Proses gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad atas pemberhentiannya masih berproses di pengadilan. Mana ada PAW dilakukan ditengah proses hukum masih berjalan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (21/01/2014).

Taufik menjelaskan bahwa gugatan hukum atas pemecatan kedua kliennya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih berlanjut.

Baca Juga: Harlah NU ke-102, Nahdliyin Piyungan Pesta 102 Ingkung

"Gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel Nomor Perkara: 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL dan untuk yang Gus Irsyad terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST," jelasnya.

Lebih lanjut Taufik mengungkapkan gugatan kliennya terhadap Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentiannya sebagai anggota DPR juga sedang dalam masa sidang. Gugatan terkait, kata dia, masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Pelantikan PAW ini tidak sah, karena melanggar UU MD3, jika yang di PAW melakukan Gugatan ke Pengadilan Maka Tidak dapat dilakukan PAW sebelum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incract)," paparnya.

Baca Juga: Duet Mensos-Menteri HAM Fokus Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Konflik

Taufik menyampaikan masyarakat secara umum bisa menilai sendiri bagaimana jika PAW dilakukan tanpa mengindahkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Silahkan kita baca bersama UU MD3 dan Tatib DPR tentang PAW, bahwa PAW itu ada tahapannya. Yaitu DPR meminta nama Pengganti ke KPU, selanjutnya KPU paling lama 5 hari menyampaikan nama Pengganti ke DPR dan selanjutnya DPR paling lama 7 hari mengirimkan nama yang diberhentikan dan nama calon PAW ke Presiden. Selanjutnya Presiden menerbitkan Kepres paling lama 14 hari.

Ini benar-benar semua tahapan itu dikangkangi dan langsung potong kompas saja. Klien kami di dholimi maka tunggu saatnya mereka menerima kutukan alam". tukasnya. (*)

Sentimen: positif (64%)