Sentimen
Positif (44%)
20 Jan 2025 : 02.20
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kementerian Imipas: PP Soal Petugas Imigrasi Bawa Senpi Masih Proses

20 Jan 2025 : 02.20 Views 39

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Kementerian Imipas: PP Soal Petugas Imigrasi Bawa Senpi Masih Proses

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur petugas imigrasi membawa senjata api (senpi) sedang dalam penyelesaian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhammad Godam menjelaskan pihaknya tidak menetapkan target waktu penyelesaian aturan tersebut.

“Tidak ada target khusus. Kalau bisa cepat, tentu lebih baik,” ujar Saffar di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/1/2025).

PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024. Pengaturan penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) UU Keimigrasian.

Pasal tersebut menyebutkan pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api untuk mendukung fungsi keimigrasian dalam bidang penegakan hukum dan keamanan negara, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim menjelaskan pemberian senjata api kepada petugas imigrasi bukan untuk gaya, melainkan untuk mendukung penegakan hukum, terutama dalam menghadapi perlawanan dari warga negara asing (WNA).

“Dalam beberapa kasus, WNA memberikan perlawanan, yang bahkan menyebabkan dua anggota kami gugur. Oleh karena itu, senjata api diperlukan untuk melindungi keselamatan petugas, bukan untuk gagah-gagahan,” kata Silmy Karim saat ditemui di Jakarta pada Senin (30/9/2024).

Kebijakan soal senjata api ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan petugas imigrasi dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam situasi yang melibatkan risiko tinggi.

Sentimen: positif (44.4%)