Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kudus, Salatiga, Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

Hevearita Gunaryanti Rahayu
KPK Intens Dorong Pencegahan Korupsi di Pemkot Semarang Tapi Mbak Ita Ternyata Jadi Tersangka
Voi.id
Jenis Media: News

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita jadi tersangka dugaan korupsi. Padahal, sudah banyak aksi pencegahan yang dilaksanakan.
"KPK telah secara intens melakukan upaya pencegahan korupsi, di antaranya melalui koordinasi dan supervisi dengan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP)," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari.
"Kami tentu menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," sambungnya.
Budi bahkan menyebut skor pencegahan korupsi atau MCP di Kota Semarang mencapaii 97 poin. Sehingga, KPK mengingatkan penetapan Mbak Ita sebagai tersangka harus jadi contoh untuk pejabat menjaga integritasnya.
Sebab, sudah banyak program yang dijalankan di Semarang seperti program roadshow bus antikorupsi.
"Komitmen pencegahan korupsi yang diukur melalui MCP harus diikuti dengan komitmen individu untuk benar-benar menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 17 Januari. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar.
Martono ditahan karena diduga ikut menerima gratifikasi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Sementara Rachmat ditahan karena diduga memberi suap terkait pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Adapun dalam kasus ini, tiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dari upaya paksa ini ditemukan ditemukan dokumen serta uang tunai senilai Rp1 miliar; 9.650 euro; serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus ini.
Sentimen: negatif (100%)