Sentimen
Positif (100%)
17 Jan 2025 : 15.25
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Ibadah Umroh, Zakat Fitrah

7 Respons Baznas, DPR, hingga Prabowo Terkait Usulan Ketua DPD Makan Bergizi Gratis Bisa Dibiayai Zakat

17 Jan 2025 : 15.25 Views 13

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

7 Respons Baznas, DPR, hingga Prabowo Terkait Usulan Ketua DPD Makan Bergizi Gratis Bisa Dibiayai Zakat

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selly mengingatkan, usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.

"Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama," kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis 16 Januari 2025.

Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat.

Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.

"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya," kata dia.

Selain itu, Selly menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.

"Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik," kata dia.

Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas," pungkasnya.

Kemudian, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN, Sigit Purnomo, angkat bicara perihal wacana penggunaan dana zakat untuk program unggulan pemerintah, makan siang bergizi gratis (MBG).

Sigit berpandangan bahwa, dana zakat harus dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah serta transparansi yang akuntabel. Sebab, zakat merupakan amanah umat yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariah.

"Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran," kata Sigit dalam keterangan resminya.

Sehingga, Sigit menegaskan, penting keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat.

"Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat," tegasnya.

Dia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien," jelas Sigit.

Lalu, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru. Ia menilai, seharusnya para pemangku kepentingan fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.

"Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya," ujar Maman Imanul Haq.

Maman mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentua syariat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.

"Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan," katanya.

Zakat, kata Maman, memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat. Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).

"Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat," kata Kiai Maman.

Oleh karena itu, lanjutnya, zakat berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.

"Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat," pungkasnya.

Selain itu, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penggunaan dana zakat untuk MBG disebutnya akan menimbulkan berbagai persoalan baru.

Sekretaris Umum DPW PKS Sumatera Barat ini memaparkan, dalam undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat salah satunya berdasarkan syariat Islam.

Mustahik atau penerima zakat sesuai syriat Islam adalah orang yang termasuk dalam golongan asnaf, yaitu golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Dikatakannya, ada delapan golongan yang termasuk asnaf, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil.

"Dana zakat hanya boleh dipakai asnaf yang kriteria adalah, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil. Sementara MBG adalah program untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana zakat dipakai hanya untuk muslim," ucapnya melalui keterangan tertulis.

Rahmat mengingatkan dalam Paal 27 (1) UU No 23/2011 disebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Sementara di Pasal 37 menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memilki, menjaminkan, menghibahkan menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnyanya yang ada dalam pengelolaannya.

"MBG adalah program untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana zakat dipakai hanya untuk muslim. Jadi tidak bisa dana zakat digunakan untuk program MBG," tegasnya.

Lebih jauh Rahmat menyampaikan program makanan bergizi sebagai bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki tujuan yang sangat baik. Program itu tentu saja sepatutnya tanpa melanggar beleid yang ada.

"Niatan bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia jangan sampai rusak karena bertentangan dengan undang-undang. Pastinya akan banyak persoalan yang timbul, termasuk pengawasan pengelolaan zakat yang seharusnya di bawah Kementerian Agama," pesan Rahmat.

"Bukan hanya itu, jika usulan program MBG menggunakan dana zakat disetujui, hal itu akan menjadi contoh bagi program-program pemerintah lainnya untuk menggunakan dana-dana yang bukan peruntukannya," timpal politisi asal Sumbar yang juga dikenal sebagai mubaligh ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, hal itu bisa menekan kurangnya anggaran dari program unggulan pemerintah tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan zakat umumnya bersumber dari perorangan atau pribadi. Sedangkan MBG adalah program pemerintah. Sehingga perlu dikaji lebih dalam hal tersebut, sebab zakat mempunyai akad tertentu saat diberikan yang tidak bisa disalahgunakan.

"Mungkin usulannya bagus tapi kita kan di DPR harus mengkaji. Karena kadang-kadang orang zakat misalnya, saya mau zakat khusus untuk si A berangkat umroh misalnya, karena kita lihat dia rajin ibadah tapi tidak mampu, kan nggak mungkin peruntukan itu kita serahkan kemudian diambil untuk makan bergizi gratis. Jadi memang kita harus lihat-lihat juga misalnya zakat kita berikan untuk masjid A, kemudian diambil (untuk MBG). Nah makanya ini kriteria zakatnya yang seperti apa yang diambil untuk makan bergizi gratis?," ujar Adies.

Adies meyakini, saat ini pemerintah sudah mempelajari dengan baik skema pendanaan untuk program MBG. Khususnya soal sumber dana yang akan digunakan.

"Pemerintah tentunya, pak presiden memutuskan untuk memberikan makan bergizi gratis itu sudah ada gambaran untuk diambil dari mana gitu. Jadi mungkin kalau saya pribadi, saya belum bicara atas nama DPR, saya pribadi, zakat itu kan mesti sudah ada peruntukannya dan itu habluminallah (hubungan antar manusia dan Tuhanny) bukan habluminannas (hubungan antar manusia dan manusia)," ungkap Adies.

Adies pun mewanti, jika usul Ketua DPD RI tersebut hendak digunakan maka harus sesuai prosedur dan kajian yang benar. Jangan sampai ada tudingan gratifikasi.

"Pemerintah harus berhati-hati, karena kan semuanya melalui pemerintah, nanti dituduh lagi gratifikasi kan repot juga, jadi perlu aturan, kalau pun ada zakat, zakat yang model seperti apa?," Adies menandasi.

Sentimen: positif (100%)