Sentimen
Positif (97%)
10 Jan 2025 : 15.33
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

KPU Lampung tetapkan Mirza-Jihan sebagai gubernur-wagub terpilih

10 Jan 2025 : 15.33 Views 8

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

KPU Lampung tetapkan Mirza-Jihan sebagai gubernur-wagub terpilih

… besok KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan surat keputusan, berita acara, dan surat pengesahan serta pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung kepada DPRD Provinsi Lampung

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Malam ini akan disampaikan keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada pemilihan serentak 2024 di Lampung," ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Kamis malam.

Erwan mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tersebut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.

. KPU Riau tetapkan Abdul W-Hariyanto sebagai gubernur-wagub terpilih

. KIP tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Pilkada 2024

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul dalam Pilkada Lampung 2024, setelah memperoleh suara sebanyak 3.300.681 suara atau 82,69 persen dari total suara sah di Provinsi Lampung. Keduanya diusung oleh sembilan partai politik meliputi Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh.

"Ini ditetapkan pada Kamis 9 Januari 2025 pukul 20.45 WIB di Bandarlampung. Dan besok KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan surat keputusan, berita acara, dan surat pengesahan serta pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung kepada DPRD Provinsi Lampung," ucap dia.

Dia mengatakan selambat-lambatnya lima hari sejak semua surat diterima oleh DPRD Provinsi Lampung, maka DPRD Provinsi Lampung berkewajiban untuk menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Sentimen: positif (97%)