Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Guntur
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MK Harus Netral Tangani Sengketa Pilkada
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong mengingatkan MK agar memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi.
"Harapan kami MK memutus perkara berdaskan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2025.
Legislator daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini juga menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," kata Bahtra.
Bahtra berharap netralitas hakim konstitusi tetap terjaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik. Dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," tutup Bahtra.
Sidang perdana perkara PHPU kepala daerah 2024 dimulai hari ini.
Berdasarkan data MK, sebanyak 310 perkara telah terdaftar, yang terdiri dari 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.
Sidang perkara PHPU ini menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.
Adapun komposisi panel hakim adalah sebagai berikut:
Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Sentimen: netral (99.1%)