Mulai Januari 2025 Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Espos.id, JAKARTA - Usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025 ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun sebagaimana diberitakan, Selasa (7/1/2025).
Batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk kali pertama ditetapkan menjadi 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada tahap berikutnya per 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian. Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK.
Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Peraturan tersebut menjadi dasar kenaikan usia pensiun dan mengatur peserja jaminan sosial yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan usia pensiun pekerja swasta ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pemberi kerja dengan pekerja atau di dalam peraturan perusahaan tempat pekerja dipekerjakan. Maka apabila pekerja yang sudah memasuki usia pensiun di suatu perusahaan masih di bawah usia pensiun yang diatur di dalam PP 45/2015, maka pekerja tersebut belum dapat mencairkan manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, usia pensiun di dalam PP 45/2015 diatur akan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga nanti mencapai 65 tahun. "Itu yang menjadi persoalan setiap tiga tahun naik. Sekarang di 2025 [usia pensiun sesuai PP45/2015 jadi] 59 tahun, pada saat 2025 ada pekerja di PT A usia pensiun disebut di PKB 56 tahun dia pensiun, dia mendapat manfaat pensiunnya di usia 59 tahun, berarti dia menunggu tiga tahun [untuk mencairkan dana manfaat BPJS TK]," kata Timboel kepada bisnis.com, Senin (6/1/2025).
"Nanti pada 2030 usia mendapat [manfaat] pensiun 60 tahun, sementara dia baru usia 56 tahun [sesuai PKB untuk pensiun], maka dia menunggu empat tahun. Jadi beda dengan pensiunnya dengan PNS TNI Polri. Pada saat dia pensiun bulan depannya sudah dapat manfaat pensiun," jelas Timboel.
Dengan kondisi tersebut, BPJS Watch mendorong pemerintah merevisi ketentuan di PP 45/2019 tersebut. Timboel meminta batas usia pensiun yang berhak mendapat manfaat pensiun diselaraskan dengan usia pensiun pekerja di perusahannya. Kalaupun ada selisih, dia berharap itu maksimal sampai dua tahun. Jeda tersebut menurutnya untuk memastikan ketahanan dana kelolaan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tetap sehat. "Kalaupun ada perbedaaan ya tidak terlalu lama, dua tahun saja. Tapi kan [dalam regulasi] bisa sampai 65 tahun [baru mendapat jaminan pensiun]. Sementara rata-rata usia pensiun karyawan swasta itu kan 56 tahun. Ini perlu direvisi tentunya. Ini yang kita dorong," kata Timboel.
Sentimen: neutral (0%)