Sentimen
Undefined (0%)
6 Jan 2025 : 17.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

2 Pesilat Boyolali Penganiaya Remaja hingga Tewas Divonis 3 & 5 Tahun Penjara

6 Jan 2025 : 17.23 Views 23

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

2 Pesilat Boyolali Penganiaya Remaja hingga Tewas Divonis 3 & 5 Tahun Penjara

Esposin, BOYOLALI -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis dua anggota perguruan silat yang menjadi terdakwa penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Aan Henky Damai Setianto, 16, dengan penjara 3 tahun dan 5 tahun.

Mereka masing-masing Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19. Tegar dijatuhi vonis tiga tahun sedangkan Rizal dihukum lima tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terpisah yang berlangsung di PN Boyolali pada Senin (6/1/2025) siang.

Meski digelar terpisah, masing-masing sidang diketuai hakim Dwi Hananta dengan hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita. 

Rizal menjalani sidang terlebih dahulu dan setelahnya Tegar. 

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan pantauan Espos.id di ruangan sidang Tegar, ketua majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Tegar. 

Antara lain melakukan pemukulan lebih dari satu kali.Perbuatan terdakwa Tegar juga dinilai merugikan nama baik perguruan silat yang menaunginya.

Kemudian, hal yang meringankan antara lain terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda, masih ingin melanjutkan pendidikan, dan berjanji berperilaku lebih baik di masa mendatang.

 “Mengadili, menyatakan terdakwa Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan anak mati. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Dwi dalam putusan.

Kuasa hukum terdakwa Tegar dan Afrizal, Bilmar Ndaru Quthney, bakal mengajukan banding.

Ia menjelaskan tuntutan jaksa untuk terdakwa Tegar 10 tahun dan Rizal lima tahun. Walau putusan lebih ringan, pihaknya tetap banding.

"Kami merasa putusan itu masih kurang, masih jauh dari kata adil," kata dia.

Sebelumnya, terhadap terdakwa anak, RP, 17, dan LAR, 16, hakim PN Boyolali menjatuhkan vonis 3,5 tahun dan 4 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertutup di PN Boyolali pada Jumat (6/9/2024) sore.

Pejabat Humas PN Boyolali, M Evans Firmansyah, menyampaikan kedua terdakwa, RP, 17, dan LAR, 16, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Terhadap anak RP dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan anak LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia saat dihubungi Espos.id kala itu. 

Sentimen: neutral (0%)