Sentimen
Undefined (0%)
6 Jan 2025 : 17.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak, Semarang, Surabaya

Kasus: Narkoba

Bawa 13,92 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, 2 Warga Surabaya Dibekuk

6 Jan 2025 : 17.29 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Bawa 13,92 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, 2 Warga Surabaya Dibekuk

Esposin, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng), meringkus RT, 39, dan MIA, 31, di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang, Kamis (2/1/2025) lalu.

Dua warga Surabaya tersebut diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram (kg) dan 10.300 butir pil ekstasi senilai miliaran rupiah.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kedua tersangka, diketahui sempat berada di Pontianak untuk menerima barang haram tersebut pada (22/12/2024) lalu.

“Kita amankan keduanya di Pelabuhan Tanjung Mas, Kamis, sekitar pukul 12.15 WIB,” kata Kombes Pol. Anwar saat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Saat digeledah, lanjut Dirresnarkoba, kedua warga Surabaya tersebut kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13.92 kilogram. Kemudian ada 46 paket diduga berisi pil ekstasi dengan total 10.300 butir.

“Modus mereka, barang itu disembunyikan di dalam dinding pintu belakang mobil, dashboard, serta tempat lainnya,” sambungnya.

Hasil pendalaman, terang Dirresnarkoba, barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang itu, rencananya juga akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain.

“Potensi masyarakat yang diselamatkan atas ingkap kasus ini sebanyak 79.900 jiwa,” terangnya.

Para pelaku pun disebut telah menerima uang Rp20 juta untuk keperluan biaya operasional pengiriman. Namun untuk bayarannya sekali mengirim, belum diketahui secara pasti karena berhasil dicegah sebelum diedarkan.

“Belum menerima upah, baru dapat Rp20 juta untuk operaksonal,” imbuhnya.

Sementara itu, MIA, mengaku tindakan nekatnya ini dipicu karena faktor ekonomi. Selama ini, ia juga mengaku hanya bekerja sebagai sopir antar-jemput.

“Tahu kalau yang tak bawa narkoba. Melakukan karena iming-iming uang,” akunya tanpa menyebut berapa nominal bayaran yang dijanjikan.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya sabu seberat 13.29 kg, pil ekstasi 10.300 butir, tiga handphone, uang tunai Rp1 juta, satu lembar boarding pass kendaraan, satu unit mobil dan dua kartu ATM.

Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sentimen: neutral (0%)