Sentimen
Undefined (0%)
6 Jan 2025 : 14.41
Tokoh Terkait
Budi Santoso

Budi Santoso

Menteri Perdagangan: Permendag Soal Impor Kemungkinan Diubah

6 Jan 2025 : 14.41 Views 29

Espos.id Espos.id

Menteri Perdagangan: Permendag Soal Impor Kemungkinan Diubah

Espos.id, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya. "Ini makanya kami terus diskusi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (6/1/2025).

Budi menjelaskan bahwa kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. Pemerintah, kata dia, terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas. Peninjauan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, kata dia lagi, juga sudah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Minggu ini akan rapat lagi [dengan Kemenperin],” kata Budi pula.

Selain Permendag 8/2024, Budi juga menegaskan evaluasi yang dilakukan oleh Kemendag bersama para pemangku kepentingan terkait juga dilakukan untuk regulasi-regulasi lainnya. “Kami juga rapat dengan industri hulu-hilir, ini untuk evaluasi ke depannya seperti apa. Kalau misalnya harus diubah, ya, kami ubah,” ujarnya lagi.

Permendag 8/2024 mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa dilakukan dengan pertimbangan teknis. Selain itu, dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan Permendag 8/2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor, mengingat aturan ini menghapus penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin untuk produk pakaian jadi.

Akan tetapi, Mendag Budi Santoso mengatakan peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri. Ia mencontohkan, jika sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, maka ada batas kuota impor pakaian. Oleh karena itu, ia menampik jika terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab surutnya industri tekstil dalam negeri, termasuk Sritex.

 

Sentimen: neutral (0%)