Sentimen
Undefined (0%)
6 Jan 2025 : 14.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Narkoba

Hotel Aruss Semarang Disita Terkait TPPU Judol, Begini Penjelasan Polda Jateng

6 Jan 2025 : 14.56 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Hotel Aruss Semarang Disita Terkait TPPU Judol, Begini Penjelasan Polda Jateng

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, membenarkan adanya kegiatan penyitaan Hotel Aruss di Semarang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun hotel tersebut disita atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online/daring (judol).

Informasi yang diterima Espos, awalnya sempat ada banner bertuliskan “DISITA” oleh Bareskrim Polri di atas gedung Hotel Aruss. Namun, saat dikunjungi pada Senin (6/1/2025), sekitar pukul 13.45 WIB, tulisan tersebut sudah tak ada.

Bahkan, hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu, tampak masih beroperasi seperti normalnya. Sebab, terlihat masih ada satpam berjaga di area pintu masuk, bus di depan pintu masuk dan lalu-lalang orang dari luar-masuk ke area dalam hotel.

“Kita pripsinya bantu backup prosesnya. Lebihlanjutnya ranahnya Bareskrim atau Devisi Humas Polri nanti yang menyampaikan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto seusai ungkap kasus tindak pindana narkoba di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Kendati demikian, Kabidhumas membenarkan bila penyitaan tersebut terkait kasus TPPO Judol. Namun, mengenai lain-lainnya pihaknya enggak menambahkan.

“Kegiatan penyitaa [TPPPO Judol] ada, Bareskrim nanti yang sampaikan, kita sifatnya backup saja,” ujarnya.

Terpisah, Public Relations Hotel Aruss Semarang, Lala Nikmah, mengaku tak tahu secara pasti detail kasus TPPO Judol yang menjerat hotelnya. Sebab, belum ada detail lebih lanjut yang management terima. “Sampai sekarang operasional hotel juga masih berjalan seperti biasa,” kata Lala singkat.

Sekadar untuk diketahui, Hotel Aruss yang bertempat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu, dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.

Selain transfer, lanjutnya, dana pembangunan hotel juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Orang-orang tersebut, saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU.

Sentimen: neutral (0%)