Sentimen
Undefined (0%)
5 Jan 2025 : 17.51
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait
Amiruddin

Amiruddin

Hasil Pilkada Kota Semarang 2024 Digugat ke MK, Pelantikan Terancam Tertunda

5 Jan 2025 : 17.51 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Hasil Pilkada Kota Semarang 2024 Digugat ke MK, Pelantikan Terancam Tertunda

Esposin, SEMARANG – Jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih, Agustina Wilujeng dan Iswar Amiruddin, terancam mundur akibat gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh Saparuddin, seorang koordinator lembaga pemantau pemilu, dan telah teregister di MK pada Jumat (3/1/2025) dengan nomor perkara 99/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan tersebut menjadi salah satu dari 49 perkara Pilkada serupa di Indonesia yang diterima MK.

Dugaan Pelanggaran Prosedural dan Administrasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengonfirmasi bahwa gugatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran prosedural dan administrasi yang signifikan.

“Gugatan Pilkada Semarang dari pemohon atas nama kuasa hukumnya sudah teregister di MK. Kami siap mengikuti seluruh proses persidangan,” ujar Ahmad Zaini saat dikonfirmasi pada Minggu (5/1/2025).

Adapun alasan utama gugatan meliputi:

  1. Pelanggaran Prosedural
    Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih dianggap cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.
  2. Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang sebelumnya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh KPU Kota Semarang.

Dampak Sengketa pada Jadwal Pelantikan

Sengketa ini berpotensi mengganggu jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025. “Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kemungkinan besar akan ditunda hingga semua perkara di MK selesai,” tambah Ahmad Zaini.

KPU Kota Semarang menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang di MK guna mempertahankan hasil Pilkada Kota Semarang 2024.

Sentimen: neutral (0%)