Sentimen
Undefined (0%)
5 Jan 2025 : 18.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Seoul

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pengadilan Tolak Permohonan Presiden Yoon Suk Yeol Batalkan Perintah Penangkapan

5 Jan 2025 : 18.21 Views 11

Espos.id Espos.id

Pengadilan Tolak Permohonan Presiden Yoon Suk Yeol Batalkan Perintah Penangkapan

Espos.id, SEOUL - Pengadilan di Ibu Kota Korea Selatan, Seoul, menolak permohonan Presiden Yoon Suk Yeol untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadapnya dan surat izin penggeledahan kediamannya. Seperti diberitakan kantor berita Korsel, Yonhap, Minggu (5/1/2025), keputusan itu diambil Pengadilan Distrik Seoul Barat beberapa hari setelah tim pengacara Yoon mengajukan surat keberatan untuk menunda surat penangkapan dan penggeledahan itu.

Tim pengacara Yoon, presiden yang kini berstatus nonaktif namun secara formal belum diturunkan dari jabatannya, menyebut surat perintah itu "ilegal." Tim pengacara Yoon berargumen bahwa surat-surat perintah itu cacat hukum karena menurut mereka hakim yang mengesahkannya secara sepihak mengabaikan adanya peraturan bahwa eksekusi surat perintah penggeledahan dan penangkapan tidak berlaku di kawasan khusus militer dan kawasan dengan standar pengamanan khusus.

Meski begitu belum ada penjelasan apa dasar pengadilan menolak permohonan tim pengacaran Yoon. 

Pengadilan itu sebelumnya menyetujui surat perintah penangkapan terhadap Yoon karena dia selalu menolak hadir untuk diperiksa terkait deklarasi status keadaan darurat militer yang dilakukannya pada 3 Desember 2024 lalu. Pengadilan itu juga yang menyetujui penerbitan surat perintah penggeledahan rumah Yoon.

Aparat penegak hukum gabungan dari kepolisian dan Komisi Penyelidik Korupsi Jumat (3/1/2025) lalu berupaya mengeksekusi surat perintah itu. Namun mereka akhirnya terpaksa mundur setelah selama enam jam berhadapan dengan personel pasukan pengamanan presiden yang menghalang-halangi upaya penangkapan. 

 

Sentimen: neutral (0%)