Sentimen
Undefined (0%)
5 Jan 2025 : 17.14
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hyundai

Partai Terkait

Ada PPN 12% dan Opsen Pajak Daerah, Hyundai Kaji Potensi Naikkan Harga

5 Jan 2025 : 17.14 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

Ada PPN 12% dan Opsen Pajak Daerah, Hyundai Kaji Potensi Naikkan Harga

Espos.id, JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan pungutan opsen pajak oleh pemerintah daerah membuat produsen otomotif asal Korea Selatan, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengkaji potensi kenaikan harga mobil. "Kami masih mempertimbangkan banyak hal, jadi belum ada yang bisa saya share soal harga," ujar Chief Marketing Officer Hyundai Motors Indonesia, Budi Nur Mukmin, seperti dikutip pada Minggu (5/1/2025). 

Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, Budi mengatakan akan terus memperkenalkan produk baru untuk dapat terus menggairahkan pasar. Teranyar, Hyundai mengumumkan akan meluncurkan model terbaru pada 9 Januari 2025. Hal itu terungkap berdasarkan undangan peluncuran yang beredar. Hyundai secara gamblang juga menampilkan wujud mobil baru tersebut.

Meski tak disebut modelnya, namun kendaraan itu sudah pasti Hyundai Creta terbaru dengan sentuhan N Line. "Tahun 2025 akan menjadi tahun yang menantang buat kami, tapi kami akan terus berusaha memberikan produk terbaik serta layanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Budi. Mengacu data Gaikindo, sepanjang periode 11 bulan 2024 penjualan Hyundai tembus 20.543 unit dengan pangsa pasar (market share) sebesar 2,5%.

Seperti banyak dibahas selama ini, PPN 12% dan opsen pajak menjadi salah satu tantangan bagi penjualan otomotif pada tahun ini. Sebab, konsumen akan semakin berat untuk membeli kendaraan, sehingga nantinya juga akan berdampak ke menurunnya penjualan para produsen mobil. Pemerintah saat ini masih memberikan transisi penerapan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2024. Pengenaan tarif pajak 12% untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2025.

Selain penerapan PPN 12%, sebagian besar pelaku industri otomotif juga mengkhawatirkan dampak kebijakan pungutan opsen pajak oleh pemerintah daerah yang mulai berlaku hari ini, Minggu (5/1/2025). Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).  Nantinya pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Sentimen: neutral (0%)