Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: University of California
Kab/Kota: California, Colorado, Gunung, Jati, Malang, Solo, Tangerang
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Profil Alvin Lim, Pengacara Kondang yang Meninggal Hari Ini
Espos.id
Jenis Media: News
![Profil Alvin Lim, Pengacara Kondang yang Meninggal Hari Ini](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2025/01/20250105172002-alvin-lim.jpg?quality=60)
Esposin, SOLO -- Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Pengacara kondang, Alvin Lim, meninggal dunia pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Alvin Lim meninggal dunia karena penyakit gagal ginjal yang dideritanya. Seperti apa profil Alvin Lim?
Alvin Lim adalah pengacara sekaligus salah satu dari 12 pendiri LQ Indonesia Law Firm, firma hukum yang didirikan di Tangerang, Banten.
Alvin merupakan lulusan Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang, Banten. Tidak hanya lulus Sarjana Hukum, dia juga menempuh pendidikan untuk meraih gelar Sarjana Ekonomi dari University of California Berkeley, Amerika Serikat.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan di bidang perbankan di Colorado Graduate School of Banking Amerika Serikat. Alvin juga tercatat memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University, Amerika Serikat.
Sebelum terjun di dunia hukum, Alvin sempat malang melintang di bidang perbankan dan bisnis. Dia pernah menjadi Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co. di Amerika Serikat pada 1997-1999.
Pada 1999, dia juga ditunjuk menjadi penasihat keuangan di American Express & Co. di Amerika Serikat. Kariernya di dunia perbankan terus melesat hingga 2005.
Sejak 2015, Alvin Lim tercatat sebagai pengacara di LQ Indonesia Law Firm. Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, firma hukum ini terdiri dari advokat di berbagai bidang, termasuk hukum korporat, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum waris, dan hukum pajak.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani LQ Indonesia Law Firm, antara lain penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017.
Pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa pengacara Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Sentimen: neutral (0%)