Duh, Pajak Nambah Lagi! Ini Hitungan Tambahan Pajak Opsen Kendaraan Bermotor
Espos.id Jenis Media: News
Espos.id, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Dengan pemberlakuan tambahan pajak berdasarkan ketentuan pemerintrah daerah masing-masing ini maka masyarakat yang membeli mobil dan sepeda motor bakal harus merogoh kocek untuk tujuh pungutan pajak.
Sebelum adanya aturan opsen, masyarakat hanya harus membayar lima jenis pajak atau pungutan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Dengan adanya opsen maka bukan hanya pemerintah provinsi yang mendapat "bagian" dari tarikan pajak [melalui PKB], namun pemerintah kabupaten/kota pun bisa menetapkan pajaknya sendiri sebagai tambahan dari PKB dan BBNKB. Karena itu nantinya akan ada dua kolom tambahan di STNK. Sementara itu, pemerintah provinsi dapat pula memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%, sedangkan opsen MBLB sebesar 25%.
Sebagai pemahaman, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki hak yang sama untuk pemungutan pajak kendaraan ini.
Kabar baiknya, warga Jakarta tidak akan terdampak kenaikan opsen pajak, karena Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kerja otonom. Maka dari itu, Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan opsen MBLB. Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia (kecuali Jakarta) dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor. Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan unggahan video di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center atau KLC, berikut simulasi penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor:
- Misalnya, Wajib Pajak A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp200 juta. Kendaraan itu merupakan kendaraan pertamanya. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda Provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Jadi, PKB terutangnya adalah: 1,1% x Rp200 juta= Rp2.200.000 (jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi yang bersangkutan)
- Opsen PKB-nya adalah: 66% x Rp2,2 juta = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Pemda Kabupaten atau Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak) Jika dijumlahkan PKB terutang dan opsen PKB, maka: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000.
- Nilai itu naik sekitar Rp52.000 jika dibandingkan dengan tarif 1,8% menggunakan UU No 28 Tahun 2009 yang sebesar Rp3.600.000. Pembayaran Rp3,65 juta ini dilakukan secara bersamaan di Samsat, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi Kabupaten/Kota.
- Namun, sekali lagi perlu diingat bahwa mekanisme tersebut hanya sebagai gambaran, karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif PKB yang berbeda-beda.
Sentimen: neutral (0%)