Sentimen
Undefined (0%)
4 Jan 2025 : 17.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Fakultas Hukum Unwahas Lepas 77 Mahasiswa untuk Praktik Kerja Lapangan

4 Jan 2025 : 17.33 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Fakultas Hukum Unwahas Lepas 77 Mahasiswa untuk Praktik Kerja Lapangan

Esposin, SEMARANG — Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang melepas 77 mahasiswa yang terdiri 37 Reguler Pagi dan 40 Reguler Sore mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) Tahun Akademik 2024/2025, Sabtu (4/1/2025).

Acara berlangsung di Aula Lt 6 Gedung Dekanat pada dengan tema Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa dalam Penerapan Ilmu Hukum di Dunia Nyata.

Kegiatan tersebut menjadi momen penting dalam perjalanan akademik mahasiswa, menghubungkan pengetahuan teoretis yang diperoleh di ruang kuliah dengan pengalaman nyata di lapangan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Dr. Mastur, SH., MH, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKL merupakan salah satu bagian penting dalam membekali mahasiswa dengan pengalaman praktis di dunia kerja.

“Mahasiswa tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga dituntut untuk menguasai penerapan hukum dalam konteks praktis. PKL memberikan peluang bagi mereka untuk memahami dinamika dunia hukum secara langsung, baik di institusi pemerintahan, peradilan, maupun sektor swasta,” ujar dekan.

Turut hadir dalam acara tersebut dosen pembimbing lapangan dan instansi mitra. Pada tahun ini, mahasiswa akan ditempatkan di berbagai instansi terkait hukum, termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng), DPD IKADIN Jateng, Polda Jateng, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jateng.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Kantor Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Ketua Panitia Dr. Hetiyasari, SH., M.Kn dalam laporannya menekankan pentingnya PKL sebagai salah satu wujud nyata aplikasi ilmu hukum.

“PKL bukan sekadar kewajiban akademik, tetapi sebuah langkah awal untuk mengenal dunia hukum yang sesungguhnya. Ini adalah waktu yang tepat untuk menguji kemampuan, membangun jejaring profesional, dan mengasah keterampilan sebagai calon praktisi hukum yang unggul,” kata dia.

Melalui penempatan PKL tersebut, mahasiswa diharapkan mendapatkan pengalaman langsung terkait administrasi hukum, litigasi, penanganan kasus, hingga peran penasihat hukum di berbagai sektor.

“PKL adalah fase awal untuk membuktikan bahwa mahasiswa tidak hanya mampu secara teori tetapi juga terampil dalam praktik. Jadilah agen perubahan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan selalu jaga nama baik almamater.”

Sentimen: neutral (0%)