Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk
Tokoh Terkait
Nailul Huda
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,539 Juta per Gram
Espos.id Jenis Media: Bisnis
Esposin, JAKARTA--Saat ini emas disebut masih dianggap sebagai investasi yang aman di tengah ketidakstabilan pasar atau safe haven, terutama untuk investor risk avoidance atau investor yang menghindari risiko. Simak harga emas Antam hari ini, Sabtu (4/1/2025).
Selama ini, harga emas secara tahunan biasanya naik cukup pesat, berkisar antara 10-20 persen per tahunnya. Angka ini cukup besar dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya seperti saham atau obligasi.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, pada Desember lalu mengatakan ke depannya orang akan memilih investasi emas yang memberikan keamanan mengenai harga.
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, turun tipis sebesar Rp4.000 per gram, dari Rp1.543.000 per gram menjadi Rp1.539.000 per gram.
Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas batangan, seperti dilansir Antara, turut turun menjadi Rp1.388.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp819.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.539.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.018.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.502.000.
- Harga emas 5 gram: Rp7.470.000.
- Harga emas 10 gram: Rp14.885.000.
- Harga emas 25 gram: Rp37.087.000.
- Harga emas 50 gram: Rp74.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp148.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp370.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp739.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sentimen: neutral (0%)