Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
![joko widodo](/images/default-avatar.png)
joko widodo
Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden Dihapus, Jokowi: Kita Hormati Putusan MK
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden Dihapus, Jokowi: Kita Hormati Putusan MK](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241217170238-jokowi-pemecatan-pdip.png?quality=60)
Esposin, SOLO -- Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi, ikut memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas 20 persen pencalonan Presiden.
"Ya kan itu keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," ungkap Jokowi saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (3/1/2025) siang.
Menurut Jokowi, dihapusnya ambang batas 20 persen pencalonan Presiden dan Wapres akan membuat rakyat mempunyai banyak pilihan. Sebab partai-partai politik dapat mengusung calonnya sendiri. "Ya kan harapannya seperti itu," tutur dia.
Setelah keluarnya putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden tersebut, Jokowi menjelaskan segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tinggal nantinya segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
Sentimen: neutral (0%)