Sentimen
Undefined (0%)
3 Jan 2025 : 18.00
Informasi Tambahan

Institusi: UIN

Ini Alasan Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold setelah Pilpres 2024

3 Jan 2025 : 18.00 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Ini Alasan Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold setelah Pilpres 2024

Esposin, JOGJA -- Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Jogja, yang menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20% menjelaskan mengapa gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pilpres 2024. Alasannya adalah agar permohonan uji materi atau judicial review itu bebas dari tekanan politik pihak manapun. 

Sebagaimana diketahui, gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis (2/1/2025).  

Adapun empat mahasiswa yang mengajukan gugatan presidential threshold tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Enika menilai Pasal 222 Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan ke MK itu tidak mendapat intervensi dari pihak manapun. Melainkan murni perjuangan akademik dan advokasi konstitusional. 

“Perjuangan kami adalah perjuangan akademik, perjuangan advokasi konstitusional. Kami ingin kajian yang dilakukan MK tidak mendapat pengaruh buruk secara politik melainkan benar kajian akademik dan substansi hukum,”  ucapnya sebagaimana dikabarkan Harianjogja.com, Jumat (3/1/2025). 

Enika menambahkan dia dan ketiga temannya sebagi pemohon hadir untuk memperjuangkan hak sebagai pemilih, bukan memperjuangkan partai kecil agar dapat ikut kontestasi.

Permohonan uji materi yang mereka lakukan berawal dari kompetisi debat yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI 2023. Ketika masuk babak final, Enika dan tim memperdebatkan presidential threshold 20%.

“Pemilih seperti kita saat ingin mengajukan judicial review UU Pemilu kan tidak bisa. MK mengaku kita tidak punya legal standing. Tapi kemudian ada putusan MK 90 yang menyatakan pemilih juga punya legal standing. Dari situ, kami mulai membuat draft permohonan di Februari 2024,” katanya.

Sentimen: neutral (0%)