Sentimen
Undefined (0%)
3 Jan 2025 : 16.18
Informasi Tambahan

Institusi: UNESA

Kab/Kota: Magetan

Kasus: Praktik prostitusi

Tempat Karaoke Ilegal Dekat Kampus Unesa Magetan Tuai Penolakan Warga

3 Jan 2025 : 16.18 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Tempat Karaoke Ilegal Dekat Kampus Unesa Magetan Tuai Penolakan Warga

Esposin, MAGETAN – Cafe dan Karaoke Wjufen yang berlokasi dekat Kampus Unesa 5 Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan Jawa Timur mendapat penolakan dari warga setempat. Sejak sebulan terakhir, warga melayangkan tuntutan agar tempat tersebut ditutup.

Dalam isu yang beredar, Cafe & Karaoke Wjufen dituding tidak mengantongi izin sebagai tempat karaoke, penyediaan minuman beralkohol, dan digunakan sebagai tempat prostitusi.

Selain itu, suara yang dihasilkan dari praktek karaoke menyebabkan suara bising saat tengah malam dan menganggu ketentraman warga sekitar.

Seperti yang diungkap Ipung Purwanto, ketua RT13/RW03 Desa Sempol Kecamatan Maospati, dia mendapat keluhan dari warganya terkait tempat karaoke tersebut seraya menuntut agar ditutup sejak awal Desember 2024.

Keluhan yang disampaikan terkait suara yang bising hingga tengah malam disertai penjualan minuman beralkohol, selain itu tempat yang semula indekos tersebut dicurigai sebagai tempat prostitusi.

“Warga meminta tempat ini ditutup, sejak pertengahan Desember 2024 sudah melayangkan surat pernyataan penolakan yang ditandatangani seluruh warga RT dengan diketahui pak RW juga pak Lurah,” ucapnya Kamis (2/1/2025).

Setelah melayangkan penolakan, warga sekitar tempat tersebut menyatakan tetap meminta ditutup meskipun di kemudian hari izin karaoke tempat yang semula indekos tersebut terbit.

“Meskipun ke depan izin karaoke terbit, warga tetap menolak,” jelas dia.

Menyikapi tuntutan warga sekitar, Fendi Sutrisno pemilik Cafe & Karaoke Wjufen mengaku telah mencoba klarifikasi terhadap ketua RT setempat.

Dia menjelaskan bahwa tuduhan tempatnya dijadikan tempat prostitusi adalah bohong belaka. Selain itu, dia mengakui bahwa tempatnya hanya mengantongi izin sebagai restoran.

“Kalau buat prostitusi, itu bohong. saya sudah dipanggil pak RT mau klarifikasi, tapi tetap ditolak. Memang izin saya itu sebagai restoran, karena ya ngurus izin itu sulit. Tempat ini jadi kost sudah sejak 2015, tapi untuk karaoke baru 2 bulan,” jelas dia.

Polemik yang memicu perselisihan ini rupanya terdengar hingga kantor bupati Magetan. Di saat yang sama, Pj. Bupati Magetan Nizhamul turun ke lapangan guna memastikan isu yang beredar. Di Lokasi, dirinya menemukan botol minuman keras dan kamar-kamar dengan seperangkat alat karaoke.

Nizhamul menyebut tempat itu akan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan, pasalnya tempat tersebut tidak mengantongi izin sebagai tempat karaoke.

“Yang tidak punya izin ya ditutup hingga izin keluar, tempat ini sebenarnya sudah punya izin sebagai restoran. Setelah kami cek ternyata ada kamar kost, tempat karaoke. Nah, itukan menyalahi,” papar dia usai mendatangi Cafe & Karaoke Wjufen, Kamis (2/1/2025).

Nizhamul menyebut pemilik tempat tersebut sudah setuju untuk menghentikan sementara hingga ada perkembangan lebih lanjut. Dia menegaskan tempat-tempat serupa yang tidak mengantongi izin juga akan ditertibkan.

“Harus, semua tempat yang tidak memiliki izin atau izinnya tidak sesuai harus ditertibkan. Kami meminta kepada semua pihak untuk melaporkan apabila menemukan hal serupa, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas dia.

Sentimen: neutral (0%)