Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
![joko widodo](/images/default-avatar.png)
joko widodo
MK Hapus Presidential Threshold, Begini Komentar Jokowi
Espos.id
Jenis Media: News
![MK Hapus Presidential Threshold, Begini Komentar Jokowi](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241230115111-20241230-1126072.jpg?quality=60)
Esposin, SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta publik menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025).
Ia mengatakan, dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.
"Ya harapannya kan seperti itu," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
Sentimen: neutral (0%)