Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
”Budaya” Vonis Rendah untuk Koruptor
Espos.id Jenis Media: Kolom
Presiden Prabowo Subianto menyinggung hukuman ringan untuk terpidana kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Ia tak menyebut dengan gamblang kasusnya dan siapa koruptornya.
Ia menyinggung ihwal vonis ringan untuk koruptor itu saat berpidato dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan nasional atau musrenbangnas pada 30 Desember 2024 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Vonis ringan bagi koruptor melukai rasa keadilan masyarakat. Ia menyayangkan potensi persepsi negatif publik yang dapat muncul akibat vonis ringan tersebut, termasuk anggapan bahwa pemerintah tidak memahami hukum, tidak pro pada gerakan pemberantasan korupsi.
Kritik keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan hakim pada kasus korupsi terjadi pada banyak kasus yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Presiden Prabowo menyebut hukuman 50 tahun penjara adalah contoh vonis yang lebih sesuai dengan beratnya kejahatan korupsi.
Beberapa hari lalu mengemuka kontroversi tentang vonis penjara 6,5 tahun untuk Harvey Moeis dan kawan-kawan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap rata-rata vonis majelis hakim terhadap para koruptor berkategori ringan. Laporan ICW disampaikan dalam peluncuran laporan tren vonis korupsi 2023 pada Senin 14 Oktober 2024.
Hukuman penjara untuk koruptor pada rentang Januari sampai Desember 2023 rata-rata hanya tiga tahun empat bulan penjara. Data itu menunjukkan ucapan ”kita serius memberantas korupsi” hanyalah omong kosong, hanya tong kosong yang berbunyi nyaring, karena ternyata proses penyelidikan dan penindakan hukum bermasalah.
Dari seluruh tingkatan pengadilan terdapat 1.649 vonis dengan jumlah terdakwa 1.718 orang, sedangkan di pengadilan tingkat pertama hanya 898 terdakwa. Pidana denda rata-rata hanya Rp180 juta per orang.
ICW membagi vonis hakim terhadap koruptor dalam tiga kategori, yaitu ringan (penjara di bawah empat tahun), sedang (penjara empat tahun sampai 10 tahun), dan berat (penjara di atas 10 tahun). Pada sepanjang 2023, vonis hakim untuk koruptor tergolong ringan.
Ternyata ini berlanjut hingga akhir 2024. Tentu saja hal itu menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia secara luas. Seorang pencuri seekor ayam saja mendapatkan hukuman yang berat. Rakyat Indonesia tidaklah bodoh.
Publik mengerti fenomena itu. Bahwa ada yang ”tidak jelas” dalam peradilan koruptor. Majelis hakim harus mereformasi diri dengan pemahaman bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang butuh tindakan hukum luar biasa pula.
Hakim jangan menjatuhkan hukuman yang tak setimpal dengan perbuatan koruptor. ”Budaya” vonis ringan untuk koruptor sepaket dengan sikap ”ramah kepada koruptor”. Dua hal ini harus dihentikan.
Presiden Prabowo Subianto jangan cuma menyindir, jangan cuma mengkritik dalam pidato, jangan cuma beretorika akan memberantas korupsi. Tunjukkan dengan sikap jelas, tegas, terukur, dan transparan memerangi korupsi tanpa kompromi lewat kebijakan.
Sentimen: neutral (0%)