Sentimen
Undefined (0%)
3 Jan 2025 : 08.32
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Dewa United, PSIS Semarang, PSM Makassar

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Ancol, Biak, Bogor, Palu, Semarang, Solo

Kasus: zona merah

Solopos Hari Ini : Peluang Partai Gurem Terbuka

3 Jan 2025 : 08.32 Views 26

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Solopos Hari Ini : Peluang Partai Gurem Terbuka

Esposin, SOLO—Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (3/1/2025), mengangkat headline tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Diberitakan Solopos hari ini, keputusan ini membuka lebar peluang pencalonan kontestan namun MK tetap memberi poin agar kontestan tidak membeludak. Seperti diketahui, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 UU tersebut di angka 20%.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR. ”Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. ”Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.

Terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh. Sebagai informasi, pemohon dari perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.

PPN Lolos, 9 Kebijakan Fiskal Menanti

SOLO—Skenario Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% awal 2025 resmi berubah. Namun menurut pakar ekonomi, rakyat masih menghadapi tantangan 9 kebijakan fiskal lainnya yang menunggu ketok palu pemerintah.

Tantangan kebijakan fiskal di luar PPN itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, dalam sesi telewawancara di saluran Youtube KompasTV, Kamis (2/1/2025). Saat itu Bhima mengomentari pidato Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tentang defisit APBN 2024 dalam acara pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2025 di Jakarta, Kamis pagi.

Sri Mulyani mengulas beratnya penerimaan pada Semester I 2024, mengalami kontraksi yang dalam. “Hari ini tekanan sangat tidak mudah karena faktor APBN. Dan, saya diminta Presiden untuk menyampaikan bisa di-share sedikit karena kabarnya baik.”

Mal, Destinasi Wisata Warga Urban

JAKARTA—Perubahan gaya konsumsi telah menimbulkan perubahan persepsi masyarakat terhadap pusat perbelanjaan atau mal yang dulunya merupakan surga ritel. Dari situasi pergantian tahun kita bisa melihat bahwa mal kini telah menjadi sebuah destinasi wisata, salah satu pilihan di antara beberapa pilihan warga menghabiskan liburan.

Pengakuan karyawan swasta asal Bogor yang sedang mengunjungi mal Kota Kasablanka atau yang populer dengan nama mal ‘Kokas’, Dicky, misalnya. Ia memilih mal ketimbang destinasi wisata populer lain untuk menghabiskan waktu liburan.

“Saya kalau misal high season atau tanggal merah, atau cuti bersama, lebih baik menghindari tempat-tempat wisata ya. Tempat wisata itu seperti Puncak, Ancol, Dufan, yang seperti itu. Karena saya kurang enjoy sih kalau misal ke tempat-tempat yang crowded banget gitu,” kata Dicky kepada Antara di mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Momentum Tinggalkan Zona Merah

SOLO—Dua penyerang andalan Persis Solo, Ramadhan Sananta dan Moussa Sidibe, bisa kembali diturunkan saat laga derby Jateng melawan PSIS Semarang, Senin (20/1/2025) di Stadion Jatidiri. Hal ini menjadi kabar yang baik bagi Laskar Sambernyawa yang sedang mencari momentum memperbaiki posisi di Liga 1 2024/2025.

Ramadhan Sananta dipastikan masih absen saat Persis melawan PSM Makassar pada Senin (13/1/2025). Ia mendapatkan hukuman larangan tambahan bertanding dua laga dari PSSI setelah mendapatkan kartu merah saat melawan PSBS Biak pertengahan Desember 2024.

Awalnya, kartu merah langsung yang didapatkan Sananta hanya memaksanya absen pada laga melawan Dewa United. Namun, berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada 19 Desember 2024, Sananta mendapatkan hukuman tambahan hingga dua laga ke depan.

Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Jumat (3/1/2025), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.solopos.com. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Solopos.com yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Solopos.com tanpa gangguan iklan.

Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

Sentimen: neutral (0%)