Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 22.16
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang: Dua Tersangka Diperiksa, Satu Mangkir

2 Jan 2025 : 22.16 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang: Dua Tersangka Diperiksa, Satu Mangkir

Esposin, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) memulai pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut adalah Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM dan mahasiswa senior PPDS FK Undip berinisial ZYA.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SM dan ZYA," kata Artanto, Kamis (2/1/2025).

Sementara itu, tersangka lain, Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TE, belum memenuhi panggilan karena alasan kesehatan. “TE menyampaikan alasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” tambahnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Bunuh Diri Mahasiswi PPDS

Kasus ini bermula dari meninggalnya Aulia Risma Lestaei (AR), mahasiswi PPDS FK Undip Semarang, yang diduga bunuh diri di kamar indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024. Kejadian ini diduga terkait dengan perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. TE – Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang
  2. SM – Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip
  3. ZYA – Mahasiswa senior PPDS FK Undip

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.

Kuasa Hukum Pastikan Tersangka Mematuhi Proses Hukum

Kuasa hukum tersangka, Kairul Anwar, memastikan kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia juga memastikan jika TE berhalangan hadir dalam pemeriksaan oleh penyelidik kepolisian karena sakit. 

"Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangan dokter," katanya.

Sentimen: neutral (0%)