Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 21.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Busuk! Begini Modus Korupsi Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

2 Jan 2025 : 21.05 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Busuk! Begini Modus Korupsi Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Espos.id, JAKARTA - Korupsi bernilai fantastis di lingkup sebuah dinas level provinsi yaitu Rp150 miliar berhasil diungkap aparat penegak hukum di DKI Jakarta. Dalam kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka. Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis (2/1/2025) menjelaskan ketiga tersangka itu adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM selaku pelaksana tugas (plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR yang seorang pemilik usaha event organizer (EO). 

Patris menjelaskan tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj.) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. "Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM," tambah Patris.

Patris pun menjelaskan sejumlah modus dalam kasus korupsi itu. Salah satunya, kedua pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta itu menyiapkan ruangan khusus untuk dipakai tim EO yang memanipulasi anggaran kegiatan. "EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa staf yang memanipulasi kegiatan di dinas tersebut," kata Patris. Patris mengatakan, tim EO itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut fiktif. Gilanya, para EO ini telah "berkantor" di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta  selama dua tahun dalam melancarkan aksinya. "Terkait apakah ruangan itu disewa masih diselidiki," katanya. Pihaknya juga berjanji akan mendalami apakah EO tersebut juga dipakai oleh dinas lainnya yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Modus lain para tersangka adalah berkongkalikong meminjam nama sejumlah perusahaan dalam melancarkan korupsi kegiatan fiktif dengan menggunakan stempel palsu untuk melengkapi SPJ. Perusahaan yang namanya "dipinjam" akan diberi imbalan sebesar 2,5% dari anggaran yang didapatkan. Patris menyebut Kejati DKI Jakarta sedang mendalami anggaran yang digelontorkan Disbud DKI Jakarta pada 2023 dan 2024. "Kami dalami pada 2023 dengan anggaran Disbud itu Rp500 miliar lebih dan kita sedang menyisir beberapa kegiatan di tahun 2024 anggarannya sekitar Rp400 miliar juga," ujarnya.

Tak hanya itu, untuk memberikan "bukti" bahwa kegiatan yang dianggarkan itu betul-betul terlaksana, para tersangka merekayasa kegiatan dengan mengunggah foto penari di atas panggung. "Modus manipulasinya di antaranya mendatangkan beberapa pihak yang memakai seragam penari dan berfoto di panggung seolah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi kegiatan itu sebenarnya tidak pernah ada," kata Patris. Dia menyebut salah satu kegiatan pementasan fiktif itu bertajuk "Pagelaran Seni" yang berhasil mendapatkan anggaran sebanyak Rp15 miliar.

Sentimen: neutral (0%)