Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 19.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Partai Terkait

Dampak 26.000 Kendaraan Listrik di Jateng: PAD Terancam, Pajak Nol!

2 Jan 2025 : 19.12 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Dampak 26.000 Kendaraan Listrik di Jateng: PAD Terancam, Pajak Nol!

Esposin, SEMARANG -- Keberadaan 26.000 kendaraan listrik di Jawa Tengah (Jateng) mulai memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Fenomena ini terungkap dalam Sosialisasi Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng di Mukti Cafe, Kranggan, Kota Semarang, Kamis (2/1/2025).

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, saat ini tidak dikenakan pajak, sehingga tidak memberikan kontribusi langsung terhadap PAD.

"Kendaraan listrik mulai berdampak. Pajaknya nol. Dengan 26 ribu unit kendaraan listrik beredar, kami kehilangan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pembeli kendaraan listrik cenderung berpikir ulang untuk membeli kendaraan berbahan bakar fosil," ujar Danang.

Berapa PAD yang Hilang?

Meski Bapenda Jateng belum bisa memastikan jumlah pasti PAD yang hilang akibat kendaraan listrik, dampaknya sangat bergantung pada jenis kendaraan yang beralih dari bahan bakar fosil ke listrik.

"Jika lebih banyak mobil listrik yang terjual, potensi kehilangan PAD semakin besar. Namun saat ini, sebagian besar adalah motor listrik. Meski begitu, potensi pendapatan tetap berkurang dibandingkan kendaraan fosil," jelasnya.

Dilema Kendaraan Listrik untuk PAD Jateng

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengakui bahwa perkembangan kendaraan listrik menghadirkan tantangan besar. Di satu sisi, pemerintah mendukung transisi energi hijau dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik. Namun di sisi lain, hal ini mengurangi pendapatan daerah atau PAD.

“Memang, semakin tinggi keberadaan kendaraan listrik nantinya, tentu mengurangi penerimaan dari pemerintah provinsi. Tetapi kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menutup pengurangannya,” kata Nadi.

Permendagri 8/2024

Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi baterai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024.

Peraturan ini diterapkan guna mendorong penggunaan kendaraan listrik, yang diklaim ramah lingkungan.

Sentimen: neutral (0%)