Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 11.50

2024, OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening terkait Judi Online

2 Jan 2025 : 11.50 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

2024, OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening terkait Judi Online

Esposin, JAKARTA--Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online (judol). Upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1/2025). 

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dia menambahkan hal tersebut karena OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024.

Lebih lanjut, Ismail menyatakan pihaknya juga meminta para pelaku perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai informasi, Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan/atau dalam area berisiko tinggi.

Sedangkan Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.

Ismail menerangkan pihaknya juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholders bank untuk menegakkan integritas dalam penyusunan laporan keuangan.

“Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif,” tambahnya.

Pada bagian lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Korps Bhayangkara berhasil mengungkap 1.611 kasus judi online (daring) dari 4.926 kasus perjudian yang diungkap selama tahun 2024.

"1.611 Perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ucap Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dia menambahkan dari ribuan kasus judi online yang diungkap itu, terdapat 343 kasus berhasil diselesaikan dan 1.243 perkara dalam proses penyidikan.

Lalu, para tersangka dalam kasus judi online juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan efek deteren (deterrence effect) terhadap para pelaku.

"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," ungkapnya.

Sentimen: neutral (0%)