Sentimen
Undefined (0%)
2 Jan 2025 : 09.47
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Tarif Listrik Diskon 50%, Ini Maksimal KWh yang Bisa Dibeli

2 Jan 2025 : 09.47 Views 6

Espos.id Espos.id

Tarif Listrik Diskon 50%, Ini Maksimal KWh yang Bisa Dibeli

Esposin, JAKARTA--PT PLN (Persero) memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen di awal tahun 2025 ini. Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Diskon listrik ini, seperti dilansir Antara, berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, mencakup 97 persen pelanggan atau setara dengan 81,4 juta rumah tangga di Indonesia. Adapun, pelanggan yang berhak mendapatkan diskon yakni pengguna Daya 450 VA, Daya 900 VA, Daya 1.300 VA, serta Daya 2.200 VA

Untuk pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan langsung diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon akan langsung diterima saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Perlu dicatat, diskon diberikan dengan batasan pemakaian tertentu sehingga pelanggan prabayar tidak dapat menimbun token listrik sebanyak-banyaknya selama periode diskon. 

Informasi yang diperoleh via Live Chat PLN Mobile, diskon tarif listrik diberikan maksimum untuk pemakaian listrik selama 720 jam nyala. Jika pemakaian melebihi batas tersebut, kelebihan diperhitungkan dengan tarif normal.

Berikut perkiraan perhitungan batas maksimal pembelian token listrik yang mendapat diskon 50%:

-Daya 450 VA

Pelanggan yang memasang daya 450 VA maksimal pembelian token selama 720 jam nyala sebulan adalah setara dengan sebesar 324 kilowatt hour (kWh). Dengan asumsi tarif listrik rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh (tarif per Desember 2024), maka potongan diskon yang didapatkan maksimal Rp67.230 untuk 1 bulan.

-Daya 900 VA

Potongan harga hingga 50% bagi pelanggan yang memasang daya 900 VA maksimal pembelian sebesar 648 kWh atau setara 720 jam sebulan. Adapun, tarif listrik subsidi untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA rumah tangga mampu (RTM) per Desember 2024 sebesar Rp1.352 per kWh.

Dengan asumsi tarif tersebut, maka golongan ini akan mendapat diskon hingga Rp438.048 dalam satu bulan. Sementara itu, untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh, maka diskon yang didapatkan mencapai Rp196.020 untuk sebulan. 

-Daya 1.300 VA

Diskon 50% berlaku bagi pelanggan daya 1.300 VA yang melakukan pembelian sebesar 936 kWh atau setara 720 jam nyala dalam 1 bulan. Untuk tarif reguler dan prabayar listrik nonsubsidi keperuan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444 pada Desember 2024. Maka, besaran diskon yang didapatkan sebesar Rp676.119 dalam satu bulan.

-Daya 2.200 VA

Sementara itu, bagi pelanggan yang memasang daya 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50% apabila membeli token 1.584 kWh atau setara 720 jam nyala dalam satu bulan. Dengan tarif listrik nonsubsidi untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) reguler dan prabayar sebesar Rp1.444 per kWh. Maka diskon yang didapat sebesar Rp1,14 juta untuk sebulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Token Listrik Diskon 50% Tahun Depan, Berapa Maksimal kWh yang Bisa Dibeli?

Sentimen: neutral (0%)