PPN 12% Berlaku, DPR Ingatkan Pemerintah Soal Ini
Espos.id, JAKARTA - Sejumlah hal harus menjadi perhatian pemerintah menyusul penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% terhadap barang mewah yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, Rabu (1/1/2025).
Dolfie menegaskan penerapan PPN 12% diharapkan membuat kinerja ekonomi nasional semakin membaik sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat. Selain itu pertumbuhan ekonomi berkualitas juga harus terwujud sehingga akan mendorong penerimaan negara. Pemerintah juga harus memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik dan mudah serta nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara. "Efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditujukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," ujarnya.
Dia menambahkan pula agar pemerintah melakukan sosialisasi terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah kepada publik agar masyarakat mendapatkan informasi secara menyeluruh.
Dolfie menyatakan kebijakan PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. "Penerapannya juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 yang telah disahkan pada tanggal 19 September 2024," sebut Dolfie yang saat itu menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang HPP kala itu.
Dia menyebut dalam UU APBN 2025, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian APBN apabila terdapat perubahan kebijakan-kebijakan fiskal, yakni kebijakan perpajakan dan belanja negara. Pemerintah, sambung dia, tidak menjadikan APBN Perubahan/Penyesuaian sebagai pilihan. Meski demikian pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Sentimen: neutral (0%)