Tarif PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025 Khusus Untuk Barang Dan Jasa Mewah
Krjogja.com Jenis Media: News
Krjogja.com Jakarta —Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah .
Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.“Saya sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan dan masa merasa perlu bahwa saya menyampaikannya sendiri. Kenaikan tarif PPN 11 menjadi 12 persen merupakan perintah dan amanah dari undang undang no 7 tahun 202q tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP),” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
Dikatakan. kenaikan PPN secara bertahap ini dimaksudkan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Pengabdian Dosen UAD, Pelatihan Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Sekolah
“Saya yakin sikap pemerintah yang saya pimpin dan juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi, dan selalu berpihak kepada rakyat banyak” tegasnya.
Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah. Yaitu barang yang selama sudah ini terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht.
Dipaparkan, untuk barang dan jasa yang selama ini terkenal 11 persen tidak mengalam kenaikan PPN. Sedangkan untuk barang dan jasa yang mendapat pengecualian yaitu PPN nol persen, tidak bayar. Seperti yang berhubungan dengan makanan pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Baca Juga: 6 Kecelakaan Pesawat di Desember 2024 Ini Menjadi yang Terparah
“Semua ini mendapatkan fasilitas nol persen, tidak bayar PPN. Sedangkan bagi yang kena pajak 11 persen, tetap 11 persen. Sementara yang terkena pajak menjadi 12 persen, itu barang yang sangat mewah, dan itu sudah diatur dalam PMK no 15 tahun 2023,” tegasnya.(Lmg)
Sentimen: positif (80%)