Promosikan Judi Online, 2 Perempuan Selebgram asal Karanganyar Dikukut Polisi
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar menangkap dua orang selebgram cantik, masing-masing berinisial AWA, warga Popongan, Karanganyar, dan RS, warga Bangsri, Karangpandan, Karanganyar. Hal itu bagian dari upaya Polres Karanganyar yang secara intensif terus memberantas praktik judi online.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan modus para pelaku yaitu mempromosikan judi online lewat akun media sosial masing-masing. Kedua selebgram ini ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
"Selebgram pertama kami amankan AWA. Untuk pelaku AWA sudah menjalani persidangan," kata Kapolres, Rabu (1/1/2025). Sementara untuk tersangka RS, menurut Kapolres, ditangkap pada tanggal 20 Desember 2024 lalu.
Hingga kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua selebgram asal Karanganyar ini mempromosikan atau meng-endorse judi online via akun media sosial Instagram masing-masing.
Para tersangka menawarkan judi online kepada ribuan pengikutnya melalui Direct Message (DM). "Kedua tersangka menyematkan link yang tertaut dengan judi online di story Instagram," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan uang dari hasil promosi judi online yang mereka lakukannya. Dengan satu kali tayang menerima bayaran Rp900.000 sampai Rp1,5 juta.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan Polres Karanganyar serius memberantas praktik judi online. Hal ini sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka ini kemudian dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau mendapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Kepada penyidik, tersangka RS mengaku baru dua kali mengunggah iklan judi online di akun Instagramnya. Dia pun baru menerima bayaran senilai Rp900.000. Dia tergiur mempromosikan judi online karena membutuhkan uang. "Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali," katanya.
Sentimen: neutral (0%)