Sentimen
Positif (100%)
1 Jan 2025 : 12.47
Informasi Tambahan

Kasus: penembakan

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 - Halaman all

1 Jan 2025 : 12.47 Views 18

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025 - Halaman all

PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.

Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 12:47 WIB

Shutterstock

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara. - PPN 12 persen mulai berlaku! Simak daftar barang yang terkena dan bebas pajak.

TRIBUNNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku mulai Tavu (1/1/2025).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong barang mewah.

Barang yang Kena PPN 12 Persen

PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023.

Kelompok hunian mewah: apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya seharga jual Rp30 miliar; Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan: pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin; Kelompok pesawat udara: dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan niaga, seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter; Kelompok senjata api dan senjata api lainnya: kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan menggunakan penembakan bahan peledak; Barang yang Masih Kena PPN 11 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen.

Contohnya adalah produk sehari-hari seperti sampo dan sabun yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN."

"Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," ungkapnya, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.

Barang Bebas PPN (PPN 0 Persen)

Beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0 persen, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat.

Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, diharapkan akan ada penyesuaian dalam sektor barang mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga tanpa kenaikan pajak.

Berikut daftar barangnya:

Beras  Jagung Kedelai Buah-buahan Sayur-sayuran Ubi jalar Ubi kayu Gula Ternak dan hasilnya Susu segar Unggas Hasil pemotongan hewan Kacang tanah Kacang-kacangan lain Padi-padian yang lain Ikan Udang Biota lainnya Rumput laut Tiket kereta api Tiket bandara Angkutan orang Jasa angkutan umum Jasa angkutan sungai dan penyeberangan Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu Penyerahan pengurusan transport Jasa biro perjalanan Jasa pendidikan Buku pelajaran Kitab suci Jasa kesehatan Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta Jasa keuangan Dana pensiun Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

"); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; if(val.c_url) cat = ""+val.c_title+""; else cat=""; $("#latestul").append(""+img+""); } else{ $("#latestul").append('Tampilkan lainnya'); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('Tampilkan lainnya'); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; if(val.c_url) cat = ""+val.c_title+""; else cat=""; $("#latestul").append(""+img+""); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle=""; $("#latestul").append(""+img+""); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }

Berita Terkini

Sentimen: positif (100%)