Jangan Nunggu Viral! Kapolri Perintahkan Polisi Gerak Cepat Tangani Perkara
Espos.id
Jenis Media: News
![Jangan Nunggu Viral! Kapolri Perintahkan Polisi Gerak Cepat Tangani Perkara](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/10/20241029152622-img-20241029-wa0021.jpg?quality=60)
Esposin, JAKARTA – Anggota kepolisian diperintah untuk gerak cepat dalam menindak lanjuti kasus atau peristiwa yang dilaporkan masyarakat. Setiap kasus yang ada harus segera ditindak lanjuti tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Perintah itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (31/12/2024).
"Baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota kami untuk melaksanakan respons cepat dan melaporkan segera kepada masyarakat," ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Dia menambahkan upaya itu diharapkan dapat mendongkrak sentimen positif Polri di masyarakat. Apalagi, Sigit mencatatkan bahwa kinerja kepolisian telah meraup sentimen negatif 46%.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan sentimen negatif yang mencapai 37%. Sementara itu, sentimen netral mencapai 18%.
"Namun demikian, Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kepolisian telah menangani 244.975 perkara dari total kasus kejahatan sebanyak 325.150 perkara sepanjang 2024.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kapolri Perintahkan Polisi Gerak Cepat Usut Perkara, Jangan Tunggu Viral!
Sentimen: neutral (0%)