Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 12% Tak Pengaruhi Belanja Harian Masyarakat
Espos.id
Jenis Media: News
![Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 12% Tak Pengaruhi Belanja Harian Masyarakat](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241223172306-ilustrasi-ppn-12.jpeg?quality=60)
Esposin, JAKARTA -- Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak berdampak pada belanja kebutuhan sehari-hari di warung maupun supermarket. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku Rabu (1/1/2025).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura.
“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada," kata Prita Laura dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prita mengatakan, Presiden tetap konsisten pada pernyataannya bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.
"Sejak tanggal 12 Desember, Presiden mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” katanya.
Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, kata Prita, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” katanya yang dikutip dari Antara.
Menurut Prita, kenaikan PPN merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah, sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," jelasnya.
Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, kata Prita, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik.
Sentimen: neutral (0%)