Sentimen
Undefined (0%)
31 Des 2024 : 20.21
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Magetan

Kasus: penganiayaan

7 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembacokan di Magetan, 2 Di Antaranya Masih Bocah

31 Des 2024 : 20.21 Views 22

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

7 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembacokan di Magetan, 2 Di Antaranya Masih Bocah

Esposin, MAGETAN – Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anarkistis yang melibatkan dua kelompok bermotor di Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada tanggal 20 dan 21 Desember 2024 lalu. Dalam kejadian tersebut, dua remaja mengalami luka bacok di jari tangan kanan dan daun telinga sehingga harus mendapat perawatan medis.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menyampaikan tindakan anarkistis tersebut bermula ketika dua kelompok pemuda terlibat saling ejek di platform media sosial. Hal tersebut rupanya memicu saling amarah yang berujung pada aksi keji berupa penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Lembeyan Kulon pada 20 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Magetan, pada peristiwa ini ditetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka berinisial AAM, KWA, dan RBZ dan dua tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Tak berselang lama, pada tanggal 21 Desember 2024 pukul 00.05 WIB aksi serupa juga terjadi di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan. Aksi brutal tersebut menyebabkan seorang remaja mengalami luka pada bagian daun telinga. 

Tak sampai di situ, kelompok bermotor tersebut juga merusak sepeda motor milik korban yang terparkir di sebuah warung mi ayam. Dalam aksi yang kedua ini, Polres Magetan menetapkan ST dan MM sebagai tersangka.

“Pemicunya saling ejek di media sosial, hingga akhirnya aksi pengeroyokan disertai penganiayaan tersebut terjadi. Semuanya kami jerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 dan atau Pasal 170 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya Selasa (31/12/2024).

Insiden yang sempat membuat waswas warga Magetan dalam beberapa hari belakangan tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian, Kapolres Magetan menegaskan tindakan yang melawan hukum akan ditindak sesuai perbuatan yang dilakukan. Satria Permana menyebut para pelaku bakal diproses secara hukum agar mendapat efek jera.

“Akan diproses secara hukum, Kami juga mengimbau para orang tua untuk betul-betul mengawasi anaknya, jika dilihat dari waktu kejadian kan sudah larut malam. Maka kami menghimbau para orang tua untuk turut mengawasi serta mencegah dari tindakan kriminal,” jelas dia.

Sentimen: neutral (0%)