Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Solo, Sukoharjo, Wonogiri
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Pelaku Pelemparan Batu ke BRT Trans Jateng di Wonogiri Mengaku Menyesal
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, WONOGIRI–Tersangka perusakan dan pelemparan batu Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng koridor VII Solo-Wonogiri, Agus, 48, mengaku menyesal. Pelaku melakukan aksinya karena merasa emosi saat bus itu disebut terlalu mepet saat menyalipnya.
“Saya menyesal melakukan ini. Benar saya melakukan itu [karena] emosi sesaat,” kata Agus kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Selasa (31/12/2024).
Agus mengatakan sama sekali tidak mengenal sopir atau siapapun yang terkait BRT Trans Jateng, termasuk penumpang. Tindakan pelemparan kaca BRT Trans Jateng dan melukai sopir itu dilakukan atas dasar kesal dan dendam. Saat perjalanan pulang kerja dari salah satu katering di Solo menuju rumahnya, pelaku merasa dipepet BRT Trans Jateng di sekitar Kantor Bupati Sukoharjo.
Setelah merasa dipepet saat disalip bus itu, Agus mengaku sempat pulang ke rumahnya untuk makan. Berselang 15 menit kemudia, dia berusaha mengejar bus tersebut hingga akhirnya berhasil menyalip bus tersebut.
"Awalnya mau memperingati, sampai di Kecamatan Nguter [Kabupaten Sukoharjo] ngambil batu," kata dia.
Warga Kecamatan Sukoharjo itu tidak menyangka tindakan tersebut berujung dirinya ditahan polisi. Ia sama sekali tidak berpikir panjang saat melakukan perusakan bus itu. “Apapun itu, kula menyesal,” ujarnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Agus pelaku pelemparan batu ke BRT Trans Jateng pada Senin (30/12/2024) malam. Polisi sudah mengantongi sejumlah bukti atas tindakan yang dilakukan oleh Agus. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
"Motifnya pelaku merasa sopirnya ugal-ugalan. Kesal dan emosi kemudian melakukan perusakan itu," katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sepeda motor Honda Beat bernopol AD 4879 ES, helm berwarna abu-abu, kaos berwarna oranye dan batu yang dilmparkan oleh pelaku.
Agus disangkakan melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Meski demikian, polisi masih mendalami potensi pasal terkait penganiayaan berencana.
Sebelumnya, BRT Trans Jateng Solo-Wonogiri mengalami insiden pada Jumat (27/12/2024) sore. Bus bernomor lambung 5 itu dilempar batu. Kaca depan bus rusak dan sopir mengalami pendarahan di hidung akibat terkena lemparan batu.
Peristiwa itu terjadi di perbatasan Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di wilayah Desa Nambangan Kecamatan Selogiri. Bus yang melaju dari arah utara atau Solo dilempar dengan batu oleh pengensara sepeda motor dari arah berlawanan.
Kaca depan bus rusak akibat lemparan batu. Selain itu, sopir Trans Jateng bernopol AD 7576 OG bernama Yustinus Aditya terkena lemparan batu hingga berdarah. Beruntung sopir masih bisa mengendalikan laju kendaraannya dan berhenti tak jauh dari lokasi pelemparan batu.
Sentimen: neutral (0%)