Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karangasem, Solo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Firdaus
Kaleidoskop Solo 2024, RAPBD 2025 Jadi Ujian Berat DPRD di Pengujung Tahun
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SOLO -- Dinamika yang bergerak cepat mewarnai kaleidoskop DPRD Solo sepanjang 2024. Mulai dari transisi keanggotaan hasil Pemilu 2024 hingga pembahasan rancangan APBD 2025 yang menjadi ujian berat menjelang pengujung tahun.
Pemilu 2024 memunculkan 26 legislator wajah baru di DPRD Solo periode 2024-2029. Kehadiran mereka memberi warna baru bagi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif itu.
Masuknya dua legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mukarromah dan Sri Martuti Handayani, juga menjadi catatan tersendiri. Sejak Pemilu 2005, baru kali ini PKB berhasil meloloskan kembali kadernya ke Karangasem, lokasi gedung DPRD Solo.
Secara komposisi, DPRD Solo juga lebih beragam dengan anjloknya kursi PDIP dari 30 kursi pada 2019-2024 menjadi 20 kursi pada 2024-2029. Di sisi lain, perolehan kursi sejumlah partai mengalami peningkatan signifikan.
Seperti PSI yang sebelumnya hanya satu kursi bertambah menjadi lima kursi. Lalu PKS sebelumnya lima kursi bertambah menjadi tujuh kursi, sementara Partai Gerindra dari semula tiga kursi menjadi lima kursi.
Perolehan kursi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berubah, yaitu tiga kursi. Dengan peta seperti itu, komposisi pimpinan DPRD Solo 2024-2029 pun berubah.
PDIP dengan kursi terbanyak berhak atas jabatan Ketua DPRD Solo, sedangkan PKS Wakil Ketua I DPRD Solo, PSI Wakil Ketua II DPRD Solo, dan Partai Gerindra Wakil Ketua III DPRD Solo.
Partai Golkar dan PAN yang sebelumnya menduduki Wakil Ketua DPRD Solo terpental, digantikan PSI dan Partai Gerindra. Secara umum, tak ada lagi yang menjadi mayoritas tunggal di parlemen.
Kondisi itu membuat peta politik menjadi lebih segar dan dinamis. Apalagi lembaga perwakilan rakyat Kota Bengawan di Karangasem kedatangan sejumlah legislator berdarah muda.
Memasuki pertengahan Oktober 2024, DPRD Solo periode 2024-2029 mendapat pukulan pertama dengan ditahannya salah satu anggota berinisial KF. Dia terjerat kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar.
Terancam Sanksi
KF merupakan salah satu legislator muda pendatang baru dari PDIP. Hingga akhir 2024, PDIP belum mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk pemuda asal Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, itu.
DPRD Solo kembali mendapat pukulan dengan molornya pembahasan Rancangan APBD Solo 2025. Pemicunya tarik ulur pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Solo.
Akibat dari tarik ulur itu pembahasan dan persetujuan bersama RAPBD Solo 2025 baru bisa dilakukan pada Desember 2024. Kondisi itu membuat DPRD Solo sempat menuai kritikan tajam.
Guru Besar Hukum Tata Negara UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus, menyebut bila merujuk aturan yang ada, anggota DPRD Solo akan mendapatkan sejumlah sanksi. Salah satunya mereka tidak akan menerima gaji selama enam bulan atau semester pertama 2025.
"Kalau secara aturan hukumnya ya jelas enggak [tidak gajian] lah. Itu di dalam undang-undang maupun di Permendagri Nomor 15/2024 sudah jelas dikatakan, paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir [APBD] sudah dibahas dan disetujui," ujar dia.
Ditanya apakah akan terjadi kerugian negara bila para legislator tetap menerima gaji enam bulan pertama 2025, Sunny menyatakan tidak punya kapasitas untuk menentukan. Ada atau tidaknya kerugian negara bila itu terjadi, harus ada analisis tersendiri.
"Saya tidak bisa mengatakan kerugian negara, itu ada ranah sendiri. Intinya pengawasan akan melakukan pemeriksaan, apakah dilaksanakan sesuai UU atau tidak. Intinya kalau saya, rule of the game harus ditegakkan sesuai aturannya," tegas dia.
Ditanya apakah ada potensi temuan dalam audit keuangan daerah bila para legislator tetap menerima gaji, Sunny mengiyakan. "Iya potensi pasti ada kalau setiap kegiatan melanggar aturan UU, terjadi perbuatan yang melawan undang-undang," jelas dia.
Sentimen: neutral (0%)