Sentimen
Undefined (0%)
30 Des 2024 : 09.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: stunting

Tokoh Terkait

Mengefisienkan APBD

30 Des 2024 : 09.50 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Mengefisienkan APBD

Pemerintah Kabupaten Wonogiri menghadapi tantangan besar dalam memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Salah satu amanat penting undang-undang ini adalah pembatasan belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui dana alokasi umum (DAU) maksimal 30% dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp2,38 triliun masih menunjukkan porsi belanja pegawai sebesar 42% dari total anggaran. 

Hal ini menunjukkan pemerintah daerah belum mampu menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat undang-undang. Kondisi yang sama terjadi di banyak kabupaten/kota lainnya, yaitu porsi belanja pegawai masih dominan dalam struktur APBD.

Undang-undang memberikan batas waktu hingga 2027 bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan alokasi anggaran tersebut, porsi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.

DPRD Kabupaten Wonogiri mendorong Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) agar pengalokasian pendapatan dan belanja daerah tidak menyalahi aturan.

Pada tahun 2025, PAD Kabupaten Wonogiri ditargetkan mencapai Rp337 miliar, meningkat Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan PAD ini diharapkan dapat mendukung upaya penyesuaian alokasi belanja. 

Optimalisasi PAD ini bukanlah solusi utama dalam mengatasi persoalan tersebut. Efisiensi dalam pengelolaan anggaran menjadi solusi utama yang harus diambil dan diwujudkan.

Kasus yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Wonogiri ini bisa dipastikan juga dialami kabupaten/kota lain di negeri ini. 

Efisiensi APBD sejauh ini memang masih sebatas jargon, masih sebatas cita-cita, yang belum bisa diwujudkan secara konsekuen. 

Efisiensi APBD sangat mungkin diwujudkan dengan perubahan paradigma pengelolaan APBD dari ”business as usual” yang selama berdekade-dekade berjalan menjadi paradigma baru ”APBD untuk kesejahteraan rakyat”.

Efisiensi dapat dilakukan di berbagai pos anggaran. Kementerian Dalam Negeri tiap tahun selalu menemukan komposisi APBD yang tidak masuk akal.

Kementerian ini pernah menemukan dalam APBD suatu daerah ada alokasi anggaran Rp10 miliar untuk mengatasi stunting, namun yang Rp6 miliar ternyata untuk biaya aneka rapat, studi banding, dan sejenisnya.

Itu jelas menghamburkan uang dan tidak mencerminkan efisiensi pengelolaan anggaran. Presiden Prabowo Subianto telah menggaungkan penggunaan anggaran secara efisien. 

Ia meminta seluruh kementerian negara dan lembaga—tentu juga termasuk pemerintah daerah—menerapkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas keseharian dan penyelenggaraan kegiatan, termasuk memangkas perjalanan dinas dan mengurangi kegiatan seremonial.

Langkah itu sejalan dengan upaya mewujudkan efisiensi APBD untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan semua pemerintah daerah lainnya perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk mencermati struktur anggaran dengan fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat. 

Dengan langkah ini, APBD dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mekanisme perubahan APBD pada pertengahan 2025 bisa menjadi momentum mengoreksi APBD 2025 yang tidak efisien, apalagi di bawah kepemimpinan kepala daerah baru.

Sentimen: neutral (0%)