Sentimen
Undefined (0%)
30 Des 2024 : 08.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun, Solo, Yogyakarta

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Okupansi KA BIAS Madiun Meningkat, Awas Jangan Turun Melebihi Relasi!

30 Des 2024 : 08.14 Views 7

Espos.id Espos.id

Okupansi KA BIAS Madiun Meningkat, Awas Jangan Turun Melebihi Relasi!

Esposin, SOLO - Kereta Api (KA) BIAS Madiun kini disebut sebagai salah satu sarana transportasi favorit masyarakat dengan relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Solo Balapan-Madiun pulang pergi. Namun Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada penumpang adanya sanksi jika turun melebihi relasi. 

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan tingginya animo masyarakat tersebut dapat dilihat dari jumlah penumpang KA BIAS Madiun relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Madiun. 

"Jumlah penumpang mencapai 20.397 penumpang atau rata-rata 1.074 penumpang per hari sejak dioperasikan 5 perjalanan pulang pergi pada 10 Desember 2024, hingga 28 Desember 2024 ini," kata Krisbiyantoro, dalam rilis, Minggu (29/12/2024). 

Bahkan dia menyebutkan jumlah volume penumpang pada Sabtu (28/12/2024) sebanyak 1.581 penumpang. Jumlah itu naik 33% dari hari sebelumnya, Jumat (27/12/2024) yang sebanyak 1.189 penumpang. Kemudian jika dibandingkan dengan pertama dioperasikan 5 perjalanan, Selasa (10/12/2024) yang sebanyak 461 penumpang, jumlah itu naik sekitar 243%. 

Menurut Krisbiyantoro, pengoperasian 5 perjalanan pulang pergi dari KA BIAS Madiun itu diharapkan dapat semakin meningkatkan koneksi wilayah Solo-Madiun. 

Dia juga mengatakan, merujuk pada data tersebut, menunjukkan keberhasilan KA BIAS Madiun dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang nyaman dan efisien.  

“Kami optimistis KA BIAS Madiun tidak hanya akan mendukung mobilitas masyarakat tetapi juga membawa dampak positif pada sektor ekonomi dan pariwisata lokal. Selain itu, layanan ini dapat membantu mengurangi kemacetan di jalan raya dan meningkatkan daya tarik transportasi berbasis rel yang lebih ramah lingkungan,” lanjut Krisbiyantoro.

Di sisi lain, Daop 6 mengingatkan pentingnya melakukan boarding out setelah turun dari kereta. 

"Setelah turun, penumpang KA BIAS Madiun menyerahkan boarding pass kepada petugas di meja boarding out stasiun kedatangan. Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi," kata Krisbiyantoro.

KAI Daop 6 menerapkan sanksi bagi penumpang yang melebih relasi KA BIAS Madiun yaitu denda dua kali lipat dari tarif parsialnya. Denda ini harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam setelah kedatangan kereta api. 

Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sentimen: neutral (0%)