Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Menteri Hukum Siapkan Pengampunan bagi Koruptor dengan Denda Damai, Mahfud MD: Salah Beneran
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut pelaku korupsi atau koruptor bisa diampuni melalui pembayaran denda damai kini jadi sorotan tajam dari publik.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut mengkritik ucapan anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.
Menurut Mahfud, Menteri Hukum telah salah dalam menyampaikan pernyataan.
.
“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.
.
Mahfud mengatakan, tidak pernah ada kasus korupsi diselesaikan secara damai. Menurutnya, jika korupsi dituntaskan lewat cara tersebut maka akan menimbulkan masalah lainnya yaitu kolusi.
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, tidak hanya dapat diberikan oleh Presiden.
Berdasarkan aturan terbaru, pelaku korupsi juga bisa mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai yang kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian ekonomi negara.
Dengan demikian, denda damai menjadi opsi baru dalam penyelesaian kasus korupsi.
Supratman menjelaskan, denda damai adalah bentuk penghentian perkara pidana di luar pengadilan dengan mekanisme pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Tujuannya adalah untuk menangani tindak pidana yang berdampak pada kerugian negara secara lebih cepat dan efisien. (bs-sam/fajar)
.
Sentimen: negatif (88.9%)