Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Manajemen Sritex Buka Suara Terkait Rencana Buruh Gelar Aksi di Jakarta
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SUKOHARJO-Ribuan buruh PT Sritex menyatakan keinginan mereka untuk menggelar aksi di Jakarta guna memastikan nasib terkait status perusahaan yang telah diputus pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Meski belum dipastikan waktunya, rencana aksi ini kemungkinan akan digelar minggu depan.
GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyampaikan bahwa manajemen berharap para buruh tetap melakukan aksi di area pabrik agar tidak mengganggu kepentingan umum. Sebagai upaya menenangkan keresahan buruh, manajemen menggelar acara istigasah di pabrik.
“Sejak keputusan pailit MA ini keluar, banyak karyawan yang resah. Kami memahami keresahan ini, tetapi kami berharap aksi tidak dilakukan di luar terlebih dahulu. Kami memfasilitasi mereka melalui istigosah agar doa dan aspirasi mereka tersampaikan,” ujar Haryo di Pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).
Acara istigasah pagi ini di pabrik PT Sritex Sukoharjo dihadiri ribuan karyawan, meski berbeda dengan sebelumnya karena tidak dihadiri oleh keluarga pendiri Sritex maupun pejabat negara.
Menurut Haryo, keresahan buruh terutama terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh sebab itu, mereka ingin bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyatakan akan menyelamatkan nasib ribuan buruh Sritex.
“Rencana silaturahmi ke Jakarta ini murni keinginan para pekerja untuk meminta bantuan. Mereka ingin kepastian agar tidak ada PHK massal,” katanya.
Kondisi perusahaan saat ini semakin sulit dengan ribuan buruh yang telah dirumahkan karena tidak adanya bahan baku. Dari total 30.000 karyawan aktif, lebih dari 3.000 pekerja dari empat anak perusahaan Sritex sudah dirumahkan.
“Pabrik seperti spinning terpaksa berhenti karena kekurangan bahan baku. Sementara divisi garmen masih berproduksi. Namun, ketidakpastian ini menjadi sumber keresahan bagi karyawan,” jelas Haryo.
Haryo menambahkan manajemen sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan MA. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu hingga 180 hari.
“Kami memahami karyawan ingin segera ada kejelasan terkait nasib mereka. Namun, proses hukum membutuhkan waktu. Kami juga tidak bisa melarang rencana aksi pekerja ke Jakarta karena hal ini menyangkut kehidupan mereka dan keluarganya,” pungkasnya.
Sentimen: neutral (0%)