Sentimen
Undefined (0%)
27 Des 2024 : 13.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten

Operasi Lilin Candi, Polres Klaten Dapati Ketua RT di Juwiring Klaten Jualan Ciu

27 Des 2024 : 13.13 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Operasi Lilin Candi, Polres Klaten Dapati Ketua RT di Juwiring Klaten Jualan Ciu

Esposin, KLATEN -- Polres Klaten kembali menggelar operasi pemberantasan minuman keras atau miras dalam rangka Operasi Lilin Candi 2024, Kamis (26/12/2024) malam. Dalam operasi itu pertugas menyita miras di beberapa lokasi.

Operasi digelar Unit Turjawali Satsamapta Polres Klaten dipimpin Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, bersama Kasat Samapta Polres Klaten, AKP Edris Prayitno.

Di wilayah Kecamatan Juwiring, polisi menyita tujuh jeriken ciu dengan setiap jeriken berisi 30 liter. Ciu disita dari salah salah satu rumah ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, berinisial W, 47. Polisi menyita miras-miras tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Di Kecamatan Cawas, polisi menyita 305 botol miras dari salah satu toko di wilayah Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Klaten. Penjual berinisial TNYC itu pernah dikenai denda Rp5 juta pada tahun lalu karena kedapatan menjual miras. 

Penjual juga ikut deklarasi antimiras yang digelar Pemkab Klaten beberapa waktu lalu. Namun, dia masih menjual miras meski sudah mendapatkan peringatan keras.

"Penjual ini telah dikenai sanksi sebelumnya, namun masih nekat beroperasi. Ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap deklarasi antimiras yang sudah disepakati bersama. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini," ujar Wakapolres Klaten berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Espos dari Humas Polres Klaten.

Operasi juga menyasar ke tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin serta penertiban peredaran miras ilegal. Operasi difokuskan di wilayah Kecamatan Pedan. Pada operasi malam itu, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin.

Petugas juga mengingatkan pemilik hiburan agar tidak menjual miras tanpa izin yang sah. Kompol Tegar menegaskan tindakan tegas akan diberikan terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan.

"Hiburan yang tidak memiliki izin kami minta untuk segera menghentikan operasionalnya. Kami akan terus melakukan operasi ini secara berkelanjutan hingga tahun baru 2025," tambah Kompol Tegar.

Selain menindak hiburan malam tanpa izin, operasi ini juga memfokuskan pada pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Klaten. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras yang dijual tanpa izin.

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan operasi digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama pada momen menjelang tahun baru. Kapolres menegaskan operasi bakal terus digencarkan.

Sentimen: neutral (0%)