Sentimen
Undefined (0%)
27 Des 2024 : 00.04
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: penganiayaan

Kasus Air Keras di Jogja: Mahasiswa Bayar Eksekutor demi Lukai Mantan Pacar

27 Des 2024 : 00.04 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Kasus Air Keras di Jogja: Mahasiswa Bayar Eksekutor demi Lukai Mantan Pacar

Esposin, JOGJA – Satreskrim Polresta Jogja menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi pada malam Natal, Selasa (24/12/2024). Aksi kejam ini dilatarbelakangi motif sakit hati setelah ajakan balikan ditolak korban.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial B adalah mantan pacar korban, sementara S bertindak sebagai eksekutor. "B dan korban telah menjalin hubungan sejak 2021, namun hubungan mereka kandas pada Agustus 2024," ujar Probo, Kamis (26/12/2024). 

Kronologi Kejadian

B diketahui beberapa kali mendatangi indekos korban, N, di wilayah Baciro, Gondokusuman, namun selalu ditolak. Merasa sakit hati, B sempat mengancam korban.  "Jika tidak bisa bersatu, maka semua harus sama-sama hancur," ungkap Probo.

Pada 12 Desember 2024, B mencari eksekutor melalui pengumuman di Facebook. S, yang menjawab iklan tersebut, diajak bekerja sama tanpa pernah bertemu langsung. Untuk menyembunyikan identitasnya, B mengaku sebagai seorang perempuan dan memberi alasan fiktif bahwa korban adalah "perebut suami orang."

S disepakati sebagai eksekutor dengan bayaran Rp7 juta, yang diberikan bertahap. Sebelum melancarkan aksinya, S membeli air keras, survei lokasi, dan menggunakan atribut ojek online (ojol) untuk menyamarkan identitas.

Pada malam kejadian, Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, S menyelinap ke kos korban. Saat itu, korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. S langsung menyiramkan air keras yang mengenai wajah, leher, dan tangan korban. Korban berteriak keras, sementara S melarikan diri.

Polisi Bertindak Cepat

Korban segera dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapat perawatan. Berdasarkan keterangan korban, polisi mencurigai B sebagai dalang di balik kejadian ini. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap B di indekosnya dan menemukan bukti kuat dari ponselnya.

S juga berhasil diamankan di sekitar Monumen Jogja Kembali (Monjali). Barang bukti berupa air keras, jaket ojol, dan mantel ditemukan telah dibuang di jembatan dekat UGM.

Hukuman Berat Menanti

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sentimen: neutral (0%)