Sentimen
Negatif (79%)
25 Des 2024 : 23.29
Tokoh Terkait

Kemlu RI Beber Ribuan WNI Sengaja Pilih Jadi 'Scammer' di Luar Negeri

25 Des 2024 : 23.29 Views 14

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Internasional

Kemlu RI Beber Ribuan WNI Sengaja Pilih Jadi 'Scammer' di Luar Negeri

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat ribuan warga negara Indonesia (WNI) secara sengaja bekerja sebagai penipu online atau online scammer di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan lebih dari 3.000 WNI terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di luar negeri. Jumlah itu akumulasi dari 2020 hingga November 2024.

"Dari tahun 2020 hingga 2024 November total ada 5.111 kasus WNI terkait online scam yang sudah kita tangani. Jadi yang 5.111 itu sudah kita tangani, dimana 1.299 di antaranya itu teridentifikasi sebagai korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Judha kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (24/12).

Dari data tersebut, kata Judha, terlihat bahwa banyak WNI yang terlibat online scam secara sukarela alih-alih menjadi korban penipuan. Ia pun menyimpulkan online scam saat ini telah dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.

"Ada muncul kecenderungan bahwa online scam saat ini mengalami normalisasi. Normalisasi dalam konteks menjadi mata pencaharian. Karena trennya dulu itu kan ditawari bekerja online scam kan melalui penipuan, awalnya ditawari bekerja sebagai customer service, sebagai marketing," ucap Judha.

"Saat ini sudah ada beberapa tawaran yang betul-betul menawarkan bekerja sebagai scammer. Dan kami juga sedang menangani kasus yang berdasarkan pengakuan dari mereka memang ditawari bekerja sebagai scammer," lanjut Judha.

Judha menuturkan berdasarkan penelusuran, para WNI bekerja sebagai scammer lantaran tergiur gaji fantastis yang ditawarkan. Para WNI diiming-imingi upah hingga 1.200 dolar atau sekitar Rp19 juta.

"Jadi yang dikejar itu adalah gajinya. Gajinya memang kalau mencapai target tinggi, 1.000-1.200 USD. Nah ini yang perlu kita antisipasi ke depan, bahwa jangan sampai terjadi normalisasi," tuturnya.

Berdasarkan catatan Kemlu, WNI yang terlibat online scam ini menyebar ke sembilan negara. Sebagian besar berada di Asia Tenggara, namun ada pula yang di Afrika Selatan.

"Jadi sembilan negara, semua negara ASEAN ya hampir ya. Jadi Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, United Arab Emirates, dan terakhir Afrika Selatan," tuturnya.

Judha lantas kembali mewanti-wanti agar para WNI menghindari tergiur dengan pekerjaan bergaji tinggi yang melanggar hukum.

"Karena bagaimanapun pekerjaan di sektor judi online ataupun online scam itu kan dilarang oleh undang-undang. Dilarang oleh undang-undang kan untuk penipuan, terutama yang online scam. Kalau judi online sudah pasti dilarang," tukasnya.

(blq/bac)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (79.9%)